Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharuddin Umar, (Foto : Istimewa)
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharuddin Umar, (Foto : Istimewa)

Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yopin Polutu, Begini Kata Ketua Bawaslu Gorontalo



Berita Baru, Gorontalo – Terkait polemik Tim Ahli Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Yopin Polutu yang dilaporkan oleh salah seorangbpemuda, langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Saat tim awak media ini menghubungi Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharuddin Umar, dirinya engggan banyak berkomentar hanya menyampaikan bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Rabu (14/7).

“Sudah kami tindaklanjuti, ada rilis beritanya rapat kita tadi, di share di website PPID, boleh buka disitu, kaitan dengan tindakan kami silahkan dilihat disitu,”ucap Jaharuddin kepada awak media ini via telepon WhatsApp.

Tak lama kemudian, pihak awak media mengecek langsung hasil rapat tindaklanjut dari laporan tersebut melalui website Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Dimana pada hari ini telah digelar Rapat pimpinan yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama pejabat struktural; Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian dalam rangka menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat yang diterima Bawaslu Provinsi Gorontalo pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 mengenai dugaan pelanggaran etik salah satu Pegawai Bawaslu Provinsi Gorontalo Sdr. Yopin Polutu.

Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Yopin Polutu, Begini Kata Ketua Bawaslu Gorontalo

Dilansir dari website itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharuddin Umar pada pokoknya menyampaikan bahwa terhadap laporan/pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik salah satu pegawai Bawaslu Provinsi Gorontalo Sdr. Yopin Polutu, Bawaslu Provinsi Gorontalo merespon cepat dengan menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu No. 6/2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu.

Dimana setelah dilakukan pembahasan bersama, terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Pelapor mengenai format dan materi laporan yang disampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu.

“Oleh karena itu terhadap laporan tersebut penting untuk segera tindaklanjuti sebagaimana ketentuan Perbawaslu yang mengatur tentang penegakkan Kode Etik Pegawai Bawaslu,”tuturnya.

Harapannya agar, seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap menjaga semangat profesional dan independen dalam setiap tindakan yang dilakukan.

“Fokus pada tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”tandasnya.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato