Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua KPMIP Cabang Jakarta, Ardin Mohi (Foto : Istimewa)
Ketua KPMIP Cabang Jakarta, Ardin Mohi (Foto : Istimewa)

Tanggapi Pernyataan Aditya, Ardin Mohi : Tak Berdasar dan Salah Kaprah



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Gorontalo – Pernyataan Aditiya Mahardika yang mendesak Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar agar mengambil sikap terhadap pernyataan Tim Ahlinya Yopin Polutu mendapat tanggapan dari Ketua KPMIP Cabang Jakarta Ardin Mohi menurutnya pernyataan Aditiya tak relevan dan berdasar.

Menurut Ardin bahwa Kritikan Yopin disalah satu media Online kapasitasnya sebagai Ketua PB KPMIP mengenai gerahnya hanya terus terjadi pengisian Pj Sekda yang belum adanya Sekda Definitif, Rabu (14/7).

“Sehingga menghawatirikan terselip kepentingan Gubernur dalam memuluskan Idah Sayahidah Ruslie Habibie, maka Pernyataan Yopin tersebut saya kira rasional hanya berupa kehawatiran, sehingga menurut saya tidak ada unsur kepentingan Politik,”ujar Ardin.

Meski begitu, Ardin juga menilai pendapat Yopin tidak menyebutkan dukungan terhadap elit politik, sehingga dirinya meminta Aditiya cermati pernyataan Yopin sebelumnya, agar tidak salah kaprah.

“Bahkan tudingan Aditiya sebelumnya terhadap Yopin yang mengatakan pengisian Pj Sekda tak relevan dan syarat kepentingan politik serta ada rangkaian skenario besar yang sedang dimainkan yang pasti ada figure lokal yang menjadi sutradara dan menempel dibalik kepentingan besar,”bebernya.

“Saya rasa tak berdasar dan semakin ngaur saja, atau jangan-jangan justru aditiya yang punya sutradara lain untuk menjadikan opini digiring untuk kepentingan politik pihak tertentu,”tuturnya.

Terakhir, Ardin menegaskankritikan Yopin bicara bukan Kapasitas sebagai Staf Ahli Bawaslu Provinsi Gorontalo, melainkan sebagai Ketua Umum PB KPMIP sehingga tidak ada hubungannya dengan Bawaslu.

“Lagian point yang dikritisi adalah konteks kemajuan daerah bukan terlibat dalam politik praktis, aneh kalau terlalu besar syahwat dari orang luar pohuwato masuk mengomentari kondisi pohuwato, sehingga menjadi pertanyaan mendasar ada apa?, siapa dia? Apa kepentingannya untuk pohuwato?, kenapa berniat sekali menyerang Yopin??, jadi lucu,”sambungnya.

Selain itu Aditiya mengutarakan pernyataan Yopin sebagai Tim Ahli Bawaslu Provinsi Gorontalo dan mengambil Dasar menggunakan UU 6 Tahun 2017, Kok UU 6 Tahun 2017 Itu UU tentang Arsitek, Emang ini berhubungan dengan Arsitek ya, miris dan lucunya kok menyerang orang tapi nggak paham aturannya malah menggunakan UU Arsitek.

Sebagaimana bahan pembanding dalam Perbawaslu 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 4 menyebutkan: “Setiap Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini serta Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 12 Etika terhadap diri sendiri meliputi huruf c menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

.

“Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa tidak ada satupun yang mengatur frasa Ketua PB KPMIP, melainkan pegawai, Sedangkan pernyataan Yopin kapasitasnya sebagai Ketua PB KPMIP bukan sebagai Tim Ahli Bawaslu Provinsi Gorontalo. Namun jika yang bersangkutan membawa nama Bawaslu dalam melakukan kritikan terkait pengisian PJ Sekda dan ada unsur kepentingan, maka tentu Pasal tersebut dapat terpenuhi unsur-unsurnya,”lanjutnya lagi.

Terakhir, Ardin menegaskan KPMIP organisasi independen itu bukan partai politik ataupun undebow parpol tertentu, jadi tidak ada larangan untuk seseorang berkiprah pada kedua organisasi dan atau lembaga tersebut.

“Bahkan tak ada aturan sedikitpun juga melarang Staf Ahli untuk terlibat organisasi, apalagi yang digeluti Yopin bukan Organisasi Politik, melainkan organisasi Paguyuban, yang menhimpun pelajar dan mahasiswa diseluruh Indonesia,”tutupnya.