Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soal Terdakwa Anggota Dewan, Talha Alaydrus; Hakim Tidak Boleh Pandang Bulu

Soal Terdakwa Anggota Dewan, Talha Alaydrus; Hakim Tidak Boleh Pandang Bulu



Berita Baru, Gorontalo – Pembacaan putusan dengan terdakwa oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo akan digelar besok (13 September 2022). Berbagai macam spekulasi bermunculan. Apakah terdakwa akan diputus pemidanaan atau tidak.

Talha Alaydrus salah satu mahasiswi yang kemarin ikut aksi penolakan kenaikan harga BBM di Gorontalo memberikan pandangannya. Ia menyinggung soal penegakan hukum bagi teman-teman aktivis mahasiswa yang ketika menyatakan pendapat tidak jarang dipenjarakan.

“Selaku mahasiswa, saya hanya meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Banyak kasus kawan-kawan seperjuangan dimejahijaukan karena dianggap mencemarkan nama baik berujung pada penjara. Tak terkecuali, kawan aktivis dari UNG yang dibully dan harus meminta maaf secara terbuka serta info terakhir proses hukum masih berjalan. Padahal bila dia menghina Jokowi, maka korbanlah yang harus mengadu karena itu delik aduan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung soal proses hukum yang sementara dihadapi oleh Adhan Dambea. Baginya Hakim haruslah menjatuhkan putusan yang adil dan tidak padang bulu terhadap terdakwa.

“Seyogianya Majelis Hakim menjatuhkan putusan pengadilan yang tidak berpihak. Atau dengan kata lain tidak boleh pandang bulu karena faktor status sosial atau jabatan seseorang. Sebab kita mengenal pameo hukum tegakkan hukum meski esok langit akan runtuh”, tutupnya.

Perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Rusli Habibie sudah bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo. Semua mata tertuju, besok dengan agenda pembacaan putusan.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato