Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jurpi, SH., MH | Ketua Sekolah Anti Korupsi (Saksi) Provinsi Gorontalo.
Jurpi, SH., MH | Ketua Sekolah Anti Korupsi (Saksi) Provinsi Gorontalo.

GORR demi Rakyat Gorontalo; Kesaksian Gubernur (Episode 8).




Berita Baru, Gorontalo – Sidang yang dijadwalkan pukul 09:00 WITA, mulai dibuka oleh Hakim Ketua Majelis tepat  pukul 09: 08 WITA. Agenda sidang masih ditahapan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Apraisal yaitu IB dan FS.  Berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya, sidang (8/3/2021) menghadirkan Gubernur Provinsi Gorontalo Bapak Rusli Habibie.

Sebelum memulai persidangan, Hakim Ketua Majelis memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait tata cara dalam persidangan dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran Covid 19. Diperketatnya protokol kesehatan disebabkan karena membludaknya pengunjung. Walhasil sebagai langkah antisipasi, pihak pengadilan menyediakan tempat duduk di luar ruang sidang, dilengkapi dengan fasilitas proyektor dan sound system.

Pemeriksaan saksi Rusli Habibie sebagai Gubernur Provinsi Gorontalo yang dinyatakan telah selesai oleh Hakim Ketua Majelis pada pukul 10:29 WITA. Pada intinya sejumlah pertanyaan baik oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan kuasa hukum para terdakwa berjalan lancar dan semakin terang benderang membuka tabir pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Pemeriksaan kali ini menarik karena Hakim Ketua Majelis mengizinkan saksi menjelaskan GORR sembari memutar video Fisibility Study rencana pembangunan jalan GORR yang sudah selesai segmen 1 dan 2. Saat ini menyisakan satu segmen lagi yaitu segmen 3 dari wilayah Tapa ke pelabuhan Kota Gorontalo.

Adapun pokok-pokok keterangan saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo. Pertama, pembangunan jalan GORR merupakan salah satu visi-misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie-Idris Rahim periode 2012-2017 yakni pada poin 3 Pembangunan Infrastruktur. Jawaban ini menkonfirmasi pertanyaan JPU di pemeriksaan saksi sebelumnya. Ketika bertanya kenapa pembangunan GORR dianggarkan sampai 2017 ke saksi Paris Jusuf (Ketua DPRD Provinsi Gorontalo) pada sidang tanggal 18/2/2021.

Kedua, mengkonfirmasi masa depan pembangunan GORR khusus segmen 3. Saksi Rusli Habibie menyatakan bahwa berhentinya pembebasan lahan untuk pembangunan GORR di segmen 3 disebabkan karena faktor anggaran. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Provinsi Gorontalo bertanggung jawab untuk pengelolaan atas pendidikan setingkat SMA/SMK sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIV/2016.

Akan tetapi, bukan berarti pembangunan GORR segmen 3 tidak berlanjut. Saksi dalam keterangannya menyatakan telah melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi dan dalam risalah rapat terbatas tersebut Presiden menyanggupi untuk membantu Rp. 300 Miliar Pemerintah Provinsi Gorontalo khusus pembebasan lahan untuk segmen 3 yang sampai saat ini belum dilakukan pembebasan. Khusus soal hutan lindung yang selalu dipertanyakan oleh JPU terhadap saksi Weni Liputo dan Marten Taha. Saksi Rusli Habibie menyatakan bahwa memungkinkan ada perubahan trase pada segmen 3 dengan masuknya permintaan pemerintah Kabupaten Bone Bolango baru-baru ini. Dimana penentuan lokasi pada segmen 3 ke depan tidak akan melintasi hutan lindung.

Ketiga, ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, apakah saksi pernah hadir dalam sosialisasi terkait pembangunan GORR. Bapak Rusli Habibie menyatakan bahwa pernah satu kali menghadiri sosialisasi untuk langsung mendengar apakah masyarakat sepakat atau tidak.

Terakhir, saksi berulang kali menyatakan bahwa niat pembangun GORR adalah mencari alternatif jalur dari bandara ke kota Gorontalo. Dimana selama ini hanya jalur trans provinsi Isimu-Limboto dan lewat kecamatan Batudaa yang ada, pun jalur Batudaa  sangat jauh memutar. Dan dalam rangka mengurai kemacetan sebagaimana hasil laporan Fisibility Study GORR tahun 2012. Serta selain akan menunjangnya pertumbuhan ekonomi, jalan GORR yang bebas hambatan bersifat non-tol jadi tidak berbayar. Tambahan keterangan Saksi Bapak Rusli Habibie juga menjelaskan bahwa kenapa memilih jalur lingkar luar Gorontalo, dan bukan memaksimalkan jalan bypass isimu-limboto yang sudah ada,  karena jalan yang sudah ada  tersebut sudah sangat padat penduduk dan tidak maksimal lagi untuk dilakukan pelebaran.

Berdasarkan poin-poin pernyataan di atas, awak media kami mewawancarai Ketua Tim Monitoring Sidang sekaligus dosen hukum pidana Universitas Ichsan Gorontalo. Bapak Jupri, SH.MH menyatakan bahwa dalam pembuktian suatu peristiwa pidana termasuk perkara GORR yang sementara memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Maka salah satu unsur yang harus dibuktikan oleh JPU adalah apakah ada unsur kesalahan atau niat jahat dari terdakwa. Bila dihubungkan dengan keterangan saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo tadi pagi (8/3/2021), maka pembangunan GORR murni demi Rakyat Gorontalo tanpa ada niat jahat (mens rea).

Unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan lahiriah) merupakan unsur yang harus ada untuk melabeli suatu peristiwa merupakan tindak pidana (strafbaarfeit). Artinya bila melihat semua keterangan saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan bebas hambatan non-tol (GORR) guna meningkatkan laju perekonomian masyarakat. Bisa disimpulkan bahwa peristiwa pembangunan jalan GORR dengan sistem pembayaran melalui rekening si pemilik lahan bukanlah merupakan peristiwa pidana. Sebab dari pemeriksaan saksi-saksi unsur Kepala Desa tidak ada satu pun warganya yang tidak mendapatkan pembayaran. Semua telah dibayar lunas oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagaimana daftar nama-nama penerima ganti rugi yang telah diverifikasi sebelumnya oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Kepala BPN Provinsi Gorontalo).

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato