Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satpol PP Pohuwato Bakal Tindak ASN Tidak Disiplin dan Siswa Berkeliaran

Satpol PP Pohuwato Bakal Tindak ASN Tidak Disiplin dan Siswa Berkeliaran



Berita Baru, Pohuwato – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato Nikson Hasan Pakaya, S.Pd ,. MH. Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato yang kedapatan tidak disiplin saat jam kerja.

Hal itu berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.

Kepada wartawan media ini, Bayu Kaluku menyampaikan bahwa hal itu guna meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik

Kabid Perda & Trantibum serta PPNS Satpol-PP Pohuwato mengatakan bahwa tugas ya tidak hanya menertibkan Cafe Hiburan Malam, Hewan lepas dan lainnya, tetapi tugas spesifik nya dapat menertibkan ASN dan Honorer yang pada saat jam kantor berada di diluar kantor tanpa ada alasan penting atau tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pimpinan untuk melaksanakan tugas di luar kantor.

“Itu yang wajib dan harus di tertibkan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada dasarnya sudah banyak masyarakat yang mulai mengeluh dengan tidak maksimalnya pelayanan, karena saat di temui ada beberapa oknum yang harusnya memberikan pelayanan tapi tidak berada di kantor,”jelas Bayu.

Bayu Kaluku selaku PPNS juga akan turun langsung menertibkan bagi pembuat Inova Finger Absensi ASN, apakah kinerja nya benar-benar ada atau Absensi tersebut hanya sekedar menggugurkan kewajiban.

Tak sampai disitu, Bayu juga akan menertibkan para siswa atau pelajar SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat yang berkeliaran atau bolos pada saat jam pelajaran berlangsung itu wajib di tertibkan, demi menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena mereka yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar sebagai penerus tongkat estafet penerus pembangunan kedepan, maka dari itu wajib di tertibkan dan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua agar lebih di perketat tingkat pengawasan terhadap anak-anak pelajar tersebut,”harap Bayu.

Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato