Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

RH Menjawab Semua Pertanyaan Pengacara Terdakwa

RH Menjawab Semua Pertanyaan Pengacara Terdakwa



Berita Baru, Gorontalo – Sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. Rabu (25/5/2022) sidang yang minggu sebelumnya tertunda, kembali dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana kita ketahui bersama, perkara yang mendudukkan terdakwa Adhan Dambea di kursi pesakitan, merupakan hasil pengaduan dari Rusli Habibie yang merasa terhina ke aparat penegak hukum.

Pemeriksaan saksi pada hari ini sejatinya berjumlah 6 orang. Akan tetapi, melihat dari perkembangan waktu pemeriksaan. Ternyata pada hari ini hanya mendengarkan keterangan saksi korban dalam hal ini mantan Gubernur Gorontalo Bapak Rusli Habibie.

“Setahu kami pada hari ini, ada sejumlah saksi-saksi akan dimintai keterangan. Tetapi, karena perkara ini digabungkan baik yang dilaporkan di Polres Gorontalo Kota maupun di Polda Gorontalo. Sehingga pemeriksaan saksi hari ini hanya fokus di klien kami”, ungkap Kuasa Hukum Rusli Habibie Bapak Jupri, SH. MH.

Jupri menambahkan, dari semua pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara terdakwa Adhan Dambea. Alhamdulillah mampu untuk dijawab dengan baik oleh klien kami. Malahan klien kami selalu mengingatkan kepada pengacara terdakwa, bahwa ini perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Jadi bukan soal mekanisme pergeseran anggaran, atau ada juga saya dengar pertanyaan soal kedekatan antara terdakwa dengan klien kami. Bagi kami itu tidaklah sesuai dengan konteks perkara sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Saran saya, kiranya menggali keterangan saksi fokus ke substansi perkara. Kami bersama tim kuasa hukum Rusli Habibie, ingin melihat juga soal tudingan uang Miliaran rupiah yang katanya terdakwa, dijadikan money politik untuk memenangkan istri klien kami. Jadi Monggo ke depan dibuktikan tudingan-tudingan tersebut. Termasuk soal pembangunan blok plan Gorontalo Utara yang katanya hanya jadi jemuran jagung itu”, tutupnya.

Dalam pantau media kami. Pada sidang tadi pagi, sejumlah pengamanan baik dari Kepolisian Polres Gorontalo Kota dan Polda Gorontalo ikut mengamankan jalannya proses persidangan. Tentunya selama dalam ruang sidang, tidak lupa peserta diminta untuk tertib dan memakai masker. (**)