Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Entah Dirasuki Setan Apa, Ayah di Pohuwato Ini Tega Cabuli Anak Tiri Sendiri
Ilustrasi

Entah Dirasuki Setan Apa, Ayah di Pohuwato Ini Tega Cabuli Anak Tiri Sendiri



Berita Baru, Pohuwato – Entah setan  apa yang merasuki seorang ayah tiri di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo ini, tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur. 

Parahnya lagi, kejadian tidak senonoh itu langsung diketahui oleh ibu kandung dari korban. Pelaku SM melakukan aksinya itu pada hari minggu 7 Februari 2021 sekitar pukul 07.30 wita, atau sebulan yang lalu, didalam rumahnya sendiri.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh awak media ini dari Reserse Kriminal Polres Pohuwato, korban anak dibawah umur (12 tahun), kejadian tersebut terjadi saat itu ibu korban yang bernama Nurbaya, melihat pelalu yang merupakan suaminya itu, saat akan hendak keluar dari jendela kamar anaknya, dan ditemuinya pada saat itu pelaku dalam keadaan telanjang.

“Melihat hal tersebut kemudian ibu korban langsung masuk ke dalam rumah dan masuk  ke kamar korban, saat itu juga ibu korban mendapati korban (AA) sedang tidak memakai celana begitu juga si pelaku yang merupakan suami dari NB” ujar Iptu Saiful Kamal,S.I.K.,S.T.K Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Rabu, (3/2) kepada wartawan Beritabaru.co

Lanjut kata Kasat Reskrim, Saiful, setelah melihat kejadian Ibu korban menanyakan apa yang telah terjadi? “Lalu korban menjawab bahwa ia telah di cabuli oleh terlapor (SM) yang tidak lain adalah ayah tirinya sendiri” ucapnya

Sambung Kasat Reskrim Saiful, pelaku telah dilaporkan oleh Ibu Korban dan sudah diamankan di Mapolres Pohuwato.
“Iyah pelaku yang merupakan ayah tiri itu sudah ditahan di Polres Pohuwato” ujar Saiful Kamal.

Kasat Reskrim, Iptu Saiful menuturkan bahwa pelaku akan di kenakan sanksi tegas, dalam perkara telah melakukan tindakan pidana perlindungan anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada pasal 82 ayat (2), Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Berdasarkan aturan diatas tersangka pelaku hukuman 5 atau maksimal 15 tahun kurungan badan dan apabila ayah/ayah tiri maka hukumannya bisa bertambah sepertiga lagi” tungkasnya

Belajar dari kejadian tersebut Iptu Saiful Kamal menghimbau kepada Ibu atau orang yang memiliki anak perempuan  dibawah umur bisa mengawasi aktivitasnya keseharian utamanya kepada anak dibawah umur, “harapannya kepada seluruh orang tua di Kabupaten Pohuwato, tolong anak perempuan lebih ketat pengawasannya, harus diawasi setiap hari kemarin dia berjalan kemanan dan berjalan dengan siapa” 

Karena mengawasi anak perempuan lebih sulit daripada mengawasi anak laki-laki, olehnya kepada warga masyarakat agar kiranya melihat kejadian-kejadian diluar norma agar melaporkan kepada keluarganya, utamanya anak dibawah umur agar hal-hal yang melanggar norma itu tidak terjadi di daerah Pohuwato” harapnya. (SAN)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato