Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Siaran Pers Masyarakat Anti-Korupsi Atas Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK
Ilustrasi Gedung KPK

Siaran Pers Masyarakat Anti-Korupsi Atas Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tidak Lulus TWK



Berita Baru, Jakarta – Menyikapi atas pemberhentian 51 pegawai KPK, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi pun angkat bicara dan memberikan beberapa tuntutannya.

Hal itu terungkap melalui siaran pers yang terima oleh media ini, Rabu (26/5), ada beberapa poin penting yang disampaikan sebagai berikut.

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
Habis Gelap Terbitlah Kelam: Ketika KPK Melawan Perintah Presiden, Siapa Harus Bertindak?”

KPK mengumumkan akan memberhentikan 51 pegawai yang tidak lulus TWK. Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan beberapa hal terkait hal tersebut.

  1. Firli Bahuri dan Pimpinan KPK jelas telah melawan perintah Presiden. Sebelumnya Presiden telah menyatakan hasil TWK tidak serta merta dapat digunakan untuk memberhentikan Pegawai KPK. Setelah Revisi UU 30/2002 dengan UU 19/2019 KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif sehingga pengemban tanggung jawab tertinggi adalah Presiden.
  2. Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya jelas melakukan pembangkangan terhadap putusan MK. MK adalah penafsir Konstitusi sehingga jelas Firli Bahuri dengan keputusannya memberhentikan pegawai KPK, para pimpinan KPK telah membangkang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
  3. Pada hari yang sama dengan pengumuman rencana pemberhentian 51 pegawai KPK, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan akan meminta penyidik dari instansi lain. Deputi Penindakan Karyoto juga mengatakan sebelum pemecatan sudah ada slot untuk penambahan penyidik. Kebutuhan penambahan penyidik ini sangat berkontradiksi dengan rencana pemberhentian 51 pegawai KPK dengan alasan TWK tersebut sehingga sulit melihat logika yang jelas dari rentetan pernyataan ini.

Inilah sesungguhnya motif dari Firli Bahuri dkk yaitu melemahkan KPK dengan menghilangkan independensinya dan menyingkirkan setidaknya 51 pegawai KPK. Aktivasi dan silat lidah yang dipertontonkan ke publik menghina akal sehat dan semangat pemberantasan korupsi.

Berdasarkan argumen tersebut, Koalisi meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk: menarik kembali delegasi wewenang Pimpinan KPK mengenal peralihan status ASN karena telah nyata adanya pelanggaran sistem merit dan menjaga efektifitas penyelenggaran pemberantasan korupsi sesuai PP 17/2020 Manajemen ASN Pasal 3 ayat (7). Dengan kata lain Presiden menyatakan pemberhentian tidak sah dan alih status ASN berjalan secara otomatis dan administratif sesuai putusan MK.

Kehancuran pemberantasan korupsi akan segera terjadi dan sejarah akan mencatatnya. Tes Wawasan Kebangsaan, alih-alih memastikan alihfungsi pegawai KPK menjadi individu berintegritas dalam menjalankan perannya, malah menjadi normalisasi kezaliman bagi sekelompok individu.

Jakarta, 26 Mei 2021

PUSAKO Universitas Andalas, YLBHI, ICW, PSHK, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, AMAR, LBHMu PP Muhammadiyah, Amnesty International Indonesia, Lokataru Foundation, PUKAT UGM, Public Virtue Research Institute (PVRI) , Fraksi Rakyat Indonesia, Greenpeace Indonesia, CALS, Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, SAKSI FH Univ Mulawarman, WALHI Eksekutif Nasional, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Aksi Kamisan Kaltim, LBH Makassar, Serikat Mahasiswa Progresif UI, BEM STHI Jentera, LeiP, BEM UI, BEM FISIP UNMUL, BEM FH UPNVJ, BEM FH UNMUL, LBH Bali, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan, Bangsa Mahasiswa, BEM KM Yarsi, BEM KM UNNES, Aksi Kamisan Semarang, GERAM Jateng, Aliansi Bem Seluruh Indonesia Kerakyatan, BEM Semarang Raya, BEM Univ. Brawijaya, KPBI, PUSAD UMSurabaya, SPAK Indonesia, BHACA, Tapele, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), SAKA Aceh, GeRAK Aceh, SAKSI Gorontalo, Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA), Institute of Community Justice, Makassar, Leaders Gorontalo, PK Gebrak UNP, PARANG ULM, PUSTAPAKO UNS, LuHaK UM SUMBAR, PERSADA UB, LiBU Perempuan Sulteng, Yayasan Salam Institute Bandung, BHAKTI Universitas Bung Hatta, Malang Corruption Watch (MCW), Pusako FH UIR

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato