Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Posisi Hutan Lindung dalam GORR (Episode 5)
Jupri, SH., MH | Ketua Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo

Posisi Hutan Lindung dalam GORR (Episode 5)



Catatan monitoring Persidangan

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

.

Berita Baru, Gorontalo – Ada beberapa poin penting yang selalu kita dengar seiring persidangan kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Selain soal pembayaran ganti rugi atas lahan, kita pun familiar dengan penyebutan “hutan lindung”.

Adapun pengertian hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah (vide Pasal 1 angka 8 UU Nomor 41 Tahun 1999).

Seiring pemeriksaan terdakwa IB, FS dan AWB pemberitaan massif ke ruang-ruang publik adalah berhentinya pembangunan GORR disebabkan karena adanya hutan lindung. Pertanyaannya adalah apakah betul karena hutan lindung? Dimana posisi hutan lindung dalam pembangunan Gorontalo Outer Ring Road? Apakah masuknya hutan lindungan dalam tahapan pembangunan GORR merupakan tindak pidana?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka tentunya kita harus melihat berdasar fakta-fakta persidangan sebagaimana keterangan para saksi selama beberapa minggu ini. Pertama, terhentinya pembanguan GORR berdasarkan kesaksian dari saksi Prof. Winarni Monoharfa (5/2/2021) untuk terdakwa IB dan FS, menyatakan bahwa terhentinya pembanguan GORR saat ini disebabkan oleh faktor Anggaran. Tim monitoring juga melakukan penelitian yang pada prinsipnya pembangunan jalan GORR berhenti, karena sementara berproses di ranah hukum.

Kedua, dimana posisi Hutan Lindung dalam pembangunan GORR. Terkait poin ini harus diluruskan bahwa banyaknya pemahaman yang keliru seolah-olah tidak nyambungnya jalanan GORR dari bandara dan dari Limboto Barat (arah jalan GORR dari Tapa Bone Bolango ke Limboto barat) disebabkan karena adanya hutan lindung disana.

Padahal berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana kesaksian Nurdin Mokoginta mantan Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo selaku Instansi permerkarsa dalam rencana pembangunan jalan GORR (10/2/2021) untuk terdakwa AWB, ketika ditanya oleh Hakim apakah pada segmen 1 dan 2 sudah ada hutan lindung? Nurdin Mokoginta menyatakan bahwa belum ada, itu ada disegmen berikutnya.

Hampir senada dengan saksi Darda Daraba yang kala itu juga pernah menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo menggantikan Nurdin Mokoginta, ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (10/2/2021) menyatakan bahwa pembebasan lahan itu baru disegmen 1 dan segmen 2. Nanti berikutnya segmen 3 itu masuk kota dan disitulah posisi hutan lindung.

Kesaksian Sudrajat selaku Direktur PT Maratama Cipta Mandiri yang dimulai pukul 14:00 WITA (10/2/2021) menyatakan bahwa dalam laporan Fisibility Study yang mereka buat, posisi hutan lindung itu di daerah kota Gorontalo.

Ketiga, apakah masuknya hutan lindung dalam pembangunan GORR merupakan tindak pidana. Ketua Tim Monitoring yang juga aktivis Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo, JUPRI, SH.MH menyatakan bahwa selama tidak ada tindakan yang dilakukan di hutan lindung yang masuk segmen 3 pembangunan GORR. Maka peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau delik. Sebab dalam teori pertanggungjawaban pidana dikenal istilah niat jahat (mens rea) dan perbuatan lahiriah (actus reus). Bagaimana mungkin seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana, untuk sesuatu yang belum ada perbuatannya (actus reus).

Nah, kalau toh tetap mau dipaksakan bahwa ini persitiwa pidana, maka sangat tidak terpenuhi sebagaimana keterangan saksi-saksi di sidang pengadilan tertanggal 8/2/2021. Saksi Weni Liputo mantan Pejabat Kepala Daerah Kota Gorontalo menyatakan bahwa selama saya menjabat sampai berakhirnya masa jabatan saya, fase 3 (segmen 3) belum dilakukan pekerjaan sama sekali.

Marten Taha selaku Walikota Gorontalo tahun 2014 sampai 2019 dalam kesaksiannya pukul 13: 28 WITA menyatakan bahwa tahu adanya wilayah hutan lindung dan pemukiman warga berdasarkan Fisibility Study, tetapi belum ada pembebasan lahan. Khusus hutan lindung itu bukan kewenangan saya, Itu wilayah kewenangan Kementerian Kehutanan. Masih dalam keterangannya, menyatakan bahwa ada alternatif lain yang telah disediakan agar tidak memasuki hutan lindung yaitu lewat jalan kota yang diperlebar atau jalurnya di pinggiran gunung. Ia menambahkan manfaat GORR adalah melancarkan transportasi orang dan barang ke kota, mengurai kemacetan dan menguntungkan.

Semoga rilis Tim Monitoring Sidang ini bermanfaat dan meluruskan informasi yang keliru terkait hutan lindung dalam pembangunan GORR. Sebab hak memperoleh informasi yang baik merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi kita.