Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pegiat Media Sosial Abu Janda di Laporkan KNPI atas Perkara Dugaan Rasisme
Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda, (Foto : Istimewa)

Pegiat Media Sosial Abu Janda di Laporkan KNPI atas Perkara Dugaan Rasisme



Berita Baru, Nasional – Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” kata Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI Medya Rischa Lubis di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1)

Yang dipersoalkan adalah Abu Janda mencuit kata-kata rasis yang ditujukan untuk Natalius melalui akun Twitter @permadiaktivis1.

Menurut Medya, cuitan rasis terhadap Natalius tersebut dianggap turut menyakiti perasaan warga Papua.

Laporan yang dibuat Medya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021

KNPI pun melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Abu Janda.

“Tidak masalah (twit, red.) sudah dihapus, kami sudah lebih dahulu capture. Penghapusan itu juga bukti ketakutannya,” ujarnya seperti dikutip dari laman antaranews.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (**)