Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Terdakwa Adhan, Prof. Mudzakkir; Hak Imunitas Jangan Labrak Hak Orang Lain

Sidang Terdakwa Adhan, Prof. Mudzakkir; Hak Imunitas Jangan Labrak Hak Orang Lain



Berita Baru, Gorontalo – Pemeriksaan Ahli-ahli dari Jaksa Penuntut Umum telah selesai (6/7/2022). Salah satu alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Pertanyaannya bagaimana dengan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial? Ternyata selain alat bukti yang diakui dalam hukum acara pidana di Indonesia. Diatur pula dalam UU ITE yakni Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pun dipertegas dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE.

Bila mengikuti jalannya sidang pembuktian, perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial terhadap saksi korban Rusli Habibie telah sering kali diperdengarkan rekaman suara, transkrip perbincangan yang diangkat dari rekaman suara tersebut, termasuk memperlihatkan hasil print pemberitaan dari media online.

Tapi salah satu poin yang menarik dari awal penyidikan sampai sidang pembuktian adalah terkait Hak Imunitas Anggota DPRD Provinsi. Pada saat Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Mudzakkir, SH. MH menguraikan hal tersebut. Ahli pidana ini berpendapat bahwa hak imunitas bagi suatu profesi diakui, selama menjalankan tupoksinya. Termasuk profesi dokter dan anggota dewan, punya hak imunitas. Hanya saja secara prinsip hukum, kita memiliki hak imunitas yang terbatas.

“Penggunaan hak imunitas memperhatikan hak orang lain. Sehingga hak imunitas diberikan tetapi ada rambu-rambunya. Tidak boleh melabrak hak orang lain yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Bila terjadi maka dia melampaui batas hak imunitasnya”.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia merupakan salah satu begawan hukum pidana yang diakui di Indonesia. Sepak terjangnya dalam memberikan pandangan hukum. Selalu dijadikan kiblat juris-juris tanah air dalam persidangan. Al

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato