Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perempuan Bicara, Rafika Nur : AWB Harusnya Diputus Onslaag
Dr. Rafika Nur saat diwawancarai oleh pihak awak media. (Foto : Istimewa)

Perempuan Bicara, Rafika Nur : AWB Harusnya Diputus Onslaag



Berita Baru, Gorontalo – Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo melaksanakan Diseminasi Hasil Monitoring Sidang Perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dirangkaikan dengan Acara Buka Bersama di Cafe & Resto d’QTA Aja Kota Gorontalo.

Kegiatan dimulai dengan pemaparan latar belakang dilakukannya pemantauan sidang GORR yang kurang lebih memakan waktu 1 jam. Selanjutnya dimulai dengan sesi mendengar tanggapan dari para peserta yang mayoritas akademisi fakultas hukum perguruan tinggi se Provinsi Gorontalo.

Ada sejumlah poin penting selama jalannya persidangan sebagaimana fakta-fakta persidangan yang diutarakan oleh Bapak Jupri, SH.MH selaku Ketua Tim Monitoring.

Diantaranya perdebatan soal kewenangan menghitung kerugian keuangan negara, soal pengadaan barang dan jasa dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, soal Apraisal, validasi dari Kepala BPN, kesalahan Administrasi, tidak terbuktinya kerugian keuangan negara hingga adanya istilah pertanggungjawaban pidana secara renteng.

Pada sesi penanggap, peserta terfokus kepada penjelasan dari Dr. Rafika Nur, SH.MH salah satu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo yang menyatakan bahwa perkara Gorontalo Outer Ring Road harusnya terdakwa AWB diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Onslaag).

Hal tersebut didasari pada argumentasi kesalahan administrasi yang berujung pada dobel pembayaran. Sehingga pada prinsipnya perkara administrasi walaupun berdampak pada adanya kerugian keuangan negara Rp. 53 Juta, itu bukannya diputus pidana melainkan Onslaag.

” Ini juga terlihat pada pertimbangan hakim di berkas perkara terpisah dengan terdakwa IB dan FS”ucap Dr. Rafika

Selain itu, Rafika Nur menambahkan bahwa menetapkan perhitungan kerugian keuangan negara itu merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur oleh konstitusi dan UU BPK.

” Walaupun BPKP bisa mengaudit akan tetapi tidak bisa menyatakan bahwa besaran kerugian keuangan negara. Sebab sekali lagi yang punya kewenangan untuk menyatakan hal tersebut hanyalah BPK”imbuhnya.

Dalam proses persidangan dijumpai juga terkait perhitungan keuangan negara yang menghadirkan Pakar Akuntansi, kami melihat agak rancuh karena terkait perhitungan keuangan negara itu berbeda metode perhitungannya, antara metode akuntasi dengan metode perhitungan keuangan negara, tambahnya.

Sebagai informasi Diseminasi yang menghadirkan kurang lebih 40 orang yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi hukum, aktivis NGO dan mahasiswa, merupakan hasil dari Monitoring Sidang Perkara yang dilaksanakan oleh SAKSI Gorontalo. Dimana kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang valid kepada masyarakat Provinsi Gorontalo.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato