Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menginformasikan GORR Sesuai Fakta Persidangan (Episode 4)
Jupri, SH.,MH Akademisi Universitas Ichsan Gorontalo, Ketua SAKSI Gorontalo (Foto : Istimewa)

Menginformasikan GORR Sesuai Fakta Persidangan (Episode 4)




Catatan Monitoring Sidang

Berita Baru, Gorontalo – Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dalam kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atas nama terdakwa inisial AWB dimulai pada pukul 09:58 WITA.

Rabu (10/2/2021) menghadirkan sejumlah nama sebagai saksi yaitu Nurdin Mokoginta (mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo), Darda Daraba (Sekda Provinsi Gorontalo), Sudrajat (Direktur PT) dan Ari Arianto (pihak PU). Sidang yang diagendakan mulai 09:00 WITA harus molor sampai ke pukul 09:58 WITA.

Perkara pembangunan jalan GORR memang sangatlah menyita perhatian. Olehnya dalam hal melakukan pemberitaan di media sangat dibutuhkan informasi yang akurat nan valid. Tentunya dengan tidak sepotong-sepotong.

Salah satu Tim Monitoring Sidang yang juga aktivis Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo Bapak JUPRI, SH.MH angkat bicara. Ia menyatakan bahwa sah-sah saja kita memberikan komentar ke media terkait perkara GORR. Hanya saja bila menarik kesimpulan padahal tidak ada di dalam ruang sidang nah ini yang musti kita luruskan.

Kami selama melakukan pemantauan langsung di ruang sidang pengadilan saja, itu sangatlah hati-hati mengeluarkan pendapat. Sebab kita tidak mau masyarakat menerima informasi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.

Ada yang dalam pantau kami tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan atau ada juga yang dipotong-potong informasinya. Pertama, terkait pernyataan Darda Daraba. Dimana seolah-olah dia menyatakan bahwa yang bertanggung jawab terkait tahapan persiapan adalah Gubernur. Padahal dalam fakta persidangan baik sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk terdakwa IB dan FS maupun terdakwa AWB menyatakan bahwa Tim Persiapan itu dibentuk tahun 2013 di Ketuai Prof Winarni Monoharfa. Pertanyaan apakah Bapak Darda Daraba sudah bekerja di Pemerintahan Provinsi Gorontalo kala itu?

Berdasarkan catatan Tim Monitoring kami yang juga beranggotakan Nandar Pakaya, SH dan Rian Antuntu, menyatakan bahwa dalam keterangannya saksi Darda Daraba mulai bekerja di Pemerintahan Provinsi Gorontalo pada tahun 2014 sebelumnya sempat bekerja di luar daerah provinsi Gorontalo. Artinya bahwa beliau tidak tahu persis terkait Tim Persiapan yang dibentuk jauh sebelumnya. Tetapi yang dilempar dimedia seolah-olah saksi Darda Daraba ini tahu siapa yang bertanggung jawab dalam tiap tahapan. Sekali lagi sangat terang benderang dalam fakta-fakta persidangan sebagaimana dalam Surat Keputusan yang menjadi ketua adalah Prof. Winarni Monoharfa. Ini pun harus khalayak ramai pahami bahwa frasa “bertanggung jawab” itu maksudnya adalah yang menjadi koordinator atau ketua dalam mengkoordinir anggota dalam Tim Persiapan bukan dimaknai bertanggung jawab secara pidana.

Kedua, soal Fisibility Study. Adanya keterangan saksi yang menyatakan bahwa FS itu untuk persiapan pelebaran Bypass jalanan kampung Jawa ke Bandara. Padahal berdasarkan fakta persidangan sebagaimana kesaksian mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nurdin Mokoginta yang kala dimintai keterangannya meminta izin kepada Hakim Ketua Majelis untuk membaca langsung laporan FS. Ternyata Fisibility Study yang dikerjakan oleh pihak swasta melalui mekanisme lelang merupakan FS untuk pembangunan jalan GORR.

Pun dibenarkan oleh saksi Sudrajat yang diambil keterangannya di muka sidang pengadilan pukul 14:00 WITA. Selaku Direktur PT Maratama Cipta Mandiri yang memenangkan tender pembuatan Fisibility Study untuk pembangunan Gorontalo Outer Ring Road menyatakan bahwa dalam laporannya menyebut adanya trase alternatif yaitu trase melalui sisi selatan danau Limboto, trase Isimu ke Kota dan trase melalui kaki gunung (dari Bandara ke Pelabuhan di Kota). Akhirnya trase trakhir atau jalur GORR yang sekaranglah disetujui bersama saat persentase.

Ketiga, terkait pernyataan bahwa Penetapan Lokasi (Penlok) adalah akar persoalan di GORR. Merupakan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang berkembang di persidangan selama pemeriksaan saksi berlangsung. Sebab persoalan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi dalam perkara GORR berada dalam tahapan pembayaran ganti kerugian atas lahan. Artinya berada pada tahapan pelaksanaan. Sedangkan penetapan lokasi itu berada ditahapan persiapan.

Sebagai pemantau persidangan sekaligus Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Ichsan Gorontalo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Agar masyarakat memperoleh informasi yang benar. Sebab informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap dapat berujung kepada keonaran dalam masyarakat, berpotensi melanggar Pasal 15 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menegaskan bahwa “Barang siapa menyebarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukum penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Kita berharap kasus GORR  yang sementara berjalan kita dukung proses hukumnya, tanpa ada anasir-anasir non hukum lainnya. Sebagai penutup  sangat disayangkan adanya media yang dalam pemberitaannya seolah-olah narasumber yang diwawancarai ada di lokasi pemeriksaan saksi di sidang  pengadilan, padahal tidak hadir sama sekali. Bentuk pembohongan publik semacam ini, sangat mencederai Hari Pers Nasional yang baru saja kita peringati bersama.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato