Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Minta Narsum Diseminasi GORR Ditertibkan, Direktur Yadikdam: Jangan Langgar HAM.
Direktur OBH Yadikdam Gorontalo Rongki Ali Gobel.

Minta Narsum Diseminasi GORR Ditertibkan, Direktur Yadikdam: Jangan Langgar HAM.



Berita Baru, Gorontalo – Persidangan kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) mulai bergulir di awal tahun 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo. Majelis hakim pun telah selesai membacakan putusan untuk terdakwa AWB dan IB serta FS pada tanggal 27 April 2021. Seiring pantauan media, terdakwa AWB putusan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena tidak melakukan upaya hukum lagi.

Selama proses persidangan GORR, banyak kalangan baik itu aktivis, media, tim perekaman sidang KPK dan masyarakat umum ikut memantau jalannya persidangan. Sebab dalam perkara AWB dan IB serta FS, Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 43 Miliar.

Seiring gencarnya pemberitaan media terkait GORR, Tim Monitoring Sidang Perkara Korupsi dari Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo merupakan salah pemantauan yang paling aktif memberikan rilis pantauan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Setelah pembacaan putusan, mereka melaksanakan Diseminasi Hasil Monitoring Sidang Perkara Gorontalo Outer Ring Road. Guna memberikan informasi kepada masyarakat Provinsi Gorontalo terkait hasil pantau mereka.

Sangat ironi, Diseminasi Hasil Monitoring Sidang yang dilaksanakan di kabupaten Pohuwato secara ilmiah. Justru membuat Adhan Dambea geram, Ia kemudian meminta untuk “ditertibkan”. Sebagaimana pemberitaan dimedia online, Adhan Dambea meminta pimpinan perguruan tinggi swasta untuk “menertibkan” dosennya. Atas upaya tersebut, banyak kalangan menyayangkan tindakan tersebut.

Salah satunya, Direktur OBH Yadikdam Gorontalo Rongki Ali Gobel. Ketika diminta pendapatnya, Advokat ini menegaskan bahwa Pertama, kegiatan diseminasi hasil monitoring sidang perkara korupsi merupakan mimbar akademis dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Memberikan informasi terkait jalannya proses persidangan sebagaimana fakta-fakta persidangan itu sah-sah saja. Apalagi perkara GORR merupakan kasus yang persidangannya terbuka untuk umum. Dan siapun bisa mengomentari kasus tersebut. Jadi sangat keliru bila Adhan Dambea meminta untuk “menertibkan” narasumber diseminasi. Apalagi seorang dosen yang dalam peraturan perundang-undangan wajib melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

“Itu pun kalau Pak Jupri diundang sebagai dosen, karena Diseminasi Hasil Monitoring Sidang GORR pernah kami hadiri juga dibulan Ramadhan, dan pelaksana kegiatan adalah Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo yang tidak lain, beliau Ketuanya. Pada Akhir tahun 2020 juga beliau mengundang perwakilan LBH, Aktivis, Mahasiswa, dan Akademisi melakukan Diseminasi Putusan Tindak Pidana Korupsi kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi, kebetulan saya ikut memberikan masukan selama diskusi,”ujarnya.

Kedua, setiap orang memiliki hak untuk berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan ini jelas diatur dalam konstitusi kita. Dijamin juga dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Artinya bahwa tindakan meminta pimpinan perguruan tinggi untuk “menertibkan” dosennya yang diundang membawakan materi Diseminasi Hasil Monitoring Sidang merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Tolong cara-cara seperti ini tidak dipertontonkan lagi, ini model-model sebelum reformasi. Apalagi pak Adhan Dambea adalah wakil rakyat yang harusnya lebih paham akan kemerdekaan berpendapat sebagai salah satu HAM yang dijamin UUD NRI tahun 1945”, tutupnya. (RLS)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato