Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bendera Parpol Marak di Median Jalan, Bawaslu Pohuwato Bakal Bertindak

Bendera Parpol Marak di Median Jalan, Bawaslu Pohuwato Bakal Bertindak



Berita Baru, Pohuwato – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, angkat bicara soal maraknya bendera partai politik yang terlihat di Median jalan Ibukota Marisa.

 

Menurut pihak Bawaslu Pohuwato sendiri, bahwa pemasangan atribut parpol di Median jalan tersebut telah melanggar. Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, selaku Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

 

Menurut Munawar, ketentuan ini pun sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Pohuwato 308 Tahun 2023 tentang Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

“Dalam aturan tersebut sudah jelas ketentuannya tentang Lokasi yang dilarang. Seperti di fasilitas  Pemerintah, Keagamaan, Pendidikan dan lainnya. Disitu juga disebutkan larangan pemasangan Atribut Parpol di Bahu jalan, trotoar, traffic light, rambu-rambu lalulintas lainnya, dan tiang penerang jalan. Apalagi itu dipasang di Fasilitas pemerintah jadi jelas-jelas melanggar,” terang Munawar saat diwawancarai, Sabtu, (13/01/2024.)

 

Berdasarkan temuan tersebut kata Munawar, pihaknya bakal mengambil tindakan dengan memberikan teguran langsung kepada Pimpinan Parpol yang bersangkutan.

 

“Nantinya kita akan membuat surat himbauan ataupun teguran kepada Pimpinan Parpol yang bersangkutan. Kalaupun tidak diindahkan, maka itu akan tertibkan,” tegas Munawar.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato