Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hadapi Pemeriksaan Bawaslu dan Gakumdu, Ketua DPRD Nasir Giasi Bela Idris Kadji

Hadapi Pemeriksaan Bawaslu dan Gakumdu, Ketua DPRD Nasir Giasi Bela Idris Kadji



Berita Baru, Parlemen – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi di periksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Atas adanya dugaan pelanggaran pemilu di masa reses yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Idris Kadji.

 

“Pertanyaannya Kenapa reses di awasi oleh Bawaslu? Kan yang harus di awasi oleh teman-teman Bawaslu itu adalah tahapan kampanye, sekali lagi beliau melaksanakan reses karena beliau sebagai wakil ketua DPRD, dan beliau tidak menyampaikan ini adalah kampanye atau sebagainya, dan yang beliau lakukan di sekretariat itu ialah reses dan reses di sekretariat partai itu bisa dilakukan,”tegas Nasir usai dilakukan pemeriksaan, Selasa (02/01/2023).

 

Saat di wawancarai oleh awak media, ketua DPRD Nasir Giasi mengatakan bahwa Kegiatan Reses merupakan kegiatan yang di atur oleh undang-undang 23 tentang pemerintahan Daerah dan peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2019, dimana pelaksanaan reses dilaksanakan 3 kali setahun setiap masa sidang, dan itu dilaksanakan dimana pun tidak ada masalah.

 

“Dilaksanakan di Sekretariat partai pun tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah reses karena reses tersebut hakikatnya bertemu dengan konstituen, termasuk melaksanakan pertemuan di sekretariat,”ungkap Nasir kepada awak media.

 

Menurut Nasir Lembaga DPRD bertugas sebagaimana amanat negara sampai dengan bulan Agustus tahun 2024, dan Masi melekat sebagai anggota DPRD Pohuwato.

 

“Pertama hal yang saya sampaikan, bahwa pelaksanaan tahapan pemilu insyaallah tidak akan mengganggu pelayanan DPRD terhadap masyarakat konstituen yang diwakilinya,”pungkas Nasir. (*)

 

 

 

 

 

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato