Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Yayasan Tareqat Naqsabandiyah Paguat Tidak Terdaftar di Kesbangpol Pohuwato
Sekretaris Badan Kesbangpol Pohuwato, Yuslan Samadi, SH (Foto : Istimewa)

Yayasan Tareqat Naqsabandiyah Paguat Tidak Terdaftar di Kesbangpol Pohuwato



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Pohuwato – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga pendidik Yayasan Aqidah Syariah Majelis Zikir Thareqat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Kelurahan Siduan Kecamatan PaguatĀ  Pohuwato, sontak hangat jadi perbincangan.

Bahkan lembaga daerah Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turut angkat bicara terkait legalitas dan kedudukan lembaga yayasan tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kesbangpol melalui Sekretaris Badan Kesbangpol Pohuwato Yuslan Samadi, SH bahwa Yayasan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kesbangpol Pohuwato.

“Organisasi itu bertentangan atau tidak ideologinya itu ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait riak-riak tentang aliran itu bertentangan atau tidak, selain itu ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan memberi fatwa apakah bahwa ini seseat atau tidak dan itu bukan bagian dari kewenangan Kesbang”ucap Yuslan Samadi kepada wartawan Beritabaru.co, Jum’at (21/5).

Lebih lanjut dalam kesempatan itu Sekretaris Kesbangpol, Yuslan Samadi mengatakan pihaknya tidak berwenang untuk menjustifikasi aliran yayasan itu sesat atau tidak, “karena kewenangan itu tidak ada di Kebsangpol”ujar Yuslan.

Selanjutnya ,Yuslan Samadi, menuturkan mengenai keberadaan organisasi itu dalam undang-undang ormas, silahkan saja masyarakat itu membentuk organisasi yayasan ataupun LSM

“Silahkan dibentuk, namun disitu menegaskan kalau organisasi terdaftar bisa di fasilitasi oleh pemerintah, organisasi yang tidak terdaftar tidak mendapatkan fasilitas atau tidak difasilitasi oleh pemerintah”jelasnya.

Sambung Yuslan, dalam hal ini organisasi itu terdaftar atau tidak pihak Kesbangpol tidak dapat membubarkan organisasi tersebut dan itu ditegaskan dalam undang-undang ormas.

“Apalagi yayasan, yang dapat membekukan maupun membubarkan pertama anggotanya selanjutnya adalah keputusan pengadilan begitupun ormas”sambungnya.

Yuslan Samadi, pihaknya dalam kasus yang melibatkan yayasan Aqidah Naqsabandiyah tersebut pihaknya sejauh ini masih melakukan pemantauan sebagaimana tupoksi lembaga Kesbangpol.

“Kalau terjadi riak dan sebagainya, masuk ke proses hukum, ada wilayah lembaga berwenang menangani itu, misalnya dengan dugaan yang disuarakan”kata Yuslan.

Pada intinya, secara eksplisit Yuslan Samadi mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh MUI dan Pemerintah Kecamatan Paguat namun selama ini pihaknya selalu melakukan pemantauan.

“Tapi berkaitan dengan aktivitas yayasan beroperasi, kita tidak dapat menghalangi yaysan tersebut, kalaupun mereka beroperasi kita tidak memiliki kewenangan untuk membubarkannya, tapi yang jelas mereka tidak terdaftar di Kesbangpol”

Bahkan sampai pada aksi yang sempat dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat  terkait penutupan yayasan tersebut, Yuslan Samadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk kesitu.

“Terkait permintaan penutupan dan pembubaran yayasan tersebut kita tidak memiliki kewenangan kesitu, kita dipagari oleh aturan yang ada. Pada intinya organisasi maupun yayasan yang tidak terdaftar itu tidak mendapatkan fasilitas maupun pelayanan dari pemerintah”tegasnya. (BBP)