Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wabub Amin Haras Gunakan Hak Pilih Pemilihan Anggota BPD Pohuwato Timur
(Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras bersama Istri Ratnawsti Tulie, Tampak Berada didalam TPS Pemilihan Anggota BPD Pohuwato Timur Kecamatan Marisa, untuk menggunakan hak pilihnya)

Wabub Amin Haras Gunakan Hak Pilih Pemilihan Anggota BPD Pohuwato Timur



Berita Baru, Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras, menggunakan hak pilih untuk pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung Kamis, (13/8/2020) di Desa Pohuwato Timur Kecamatan Marisa.

Wabup Amin dan Ratnawati Tulie, seperti warga lainnya, ketika sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung memasukkan surat panggilan dan menunggu giliran untuk dipanggil. Tak berselang lama, keduanya menjemput kartu suara dan masuk ke bilik dan memasukkan kartu suara di bilik suara yang disediakan serta mencelupkan salah satu jari tangan pada tinta sebagai bukti sudah melakukan pencoblosan.

Usai mencoblos, Wabup Amin Haras menjelaskan bahwa dirinya bersama istri telah selesai menyalurkan hak pilih untuk pemilihan anggota BPD di Desa Pohuwato Timur.

“Ia, karena kami tinggal di Desa Pohuwato Timur maka wajib bagi kami untuk menyalurkan hak pilih di desa itu, baik pada Pilkades maupun pada pemilihan anggota BPD serta pada pemilihan umum”, terang Wabub Pohuwato dua periode itu

Bagi yang berhasil atau menang kami ucapkan selamat dan yang belum kiranya jangan berkecil hati dan berusaha kedepan bisa tampil lagi.

“Selamat bagi yang menang, laksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaiknya, laksanakan fungsi sebagai BPD terutama dalam memperjuangkan aspirasi dari warga atau dusun yang diwakili”,harap Wabup Amin.

Dalam kesempatan itu juga, Wabup Amin Haras, berharap agar pemilihan BPD bisa berjalan aman, lancar dan sukses.

Terhadap calon kiranya menerima dengan baik hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh panitia. Karena penghitungan suara ini secara terbuka maka tidak ada yang diragukan lagi. Jum’at, (14/8)  (*)