Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terdakwa Adhan Dambea Disidangkan

Terdakwa Adhan Dambea Disidangkan



Berita Baru, Gorontalo – Gonjang-ganjing perkara Adhan Dambea menyita perhatian publik. Sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mulai digelar (6/4/022).

Sidang yang sejatinya dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. R. Subekti, SH Pengadilan Negeri Gorontalo, dipindahkan ke ruang sidang H.R Purwoto S. Ganda Subrata, SH di Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo.

Dalam pantauan awak media. Terdakwa Adhan Dambea mendatangi pengadilan dengan kendaraan berwana biru putih. Dengan ditemani pengacara dan massa pendukungnya. Sidang dimulai dengan tepat waktu.

Kondisi di depan ruang sidang dikerumuni massa pendukung terdakwa. Sesekali terlihat penjaga keamanan dari instansi kepolisian turut mengawal jalannya persidangan. Sembari mengingatkan pengunjung untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan atas nama terdakwa Adhan Dambea masih sementara mendengarkan dakwa Jaksa Penuntut Umum.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato