Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tambak Belum Ada Legalitas, KPH Pohuwato : Perhutanan Sosial Solusinya!
Kepala KPH Wilayah III Kabupaten Pohuwato Heru Khaeruddin, S.Hut, MSi,

Tambak Belum Ada Legalitas, KPH Pohuwato : Perhutanan Sosial Solusinya!



Berita Baru, Pohuwato- Kabupaten Pohuwato merupakan daerah yang memiliki kawasan hutan mangrove yang sangat luas di Provinsi Gorontalo, namun kawasan yang begitu luas itu masih sangat jauh dari harapan karena tidak sedikit juga yang dirambat untuk penggunaan kawasan tambak.

Berdasarkan keterangan dari Kepala KPH Wilayah III Kabupaten Pohuwato Heru Khaeruddin, S.Hut, MSi, Kawasan yang digunakan untuk tambak itu tiga kategori “yang Pertama APL atau  Area Penggunaan Lain, kemudian yang lainnya milik tanahnya orang, memiliki sertifikat  itu tidak ada hubungannya dengan KPH” ujar Khaeruddin

Kemudian yang Kedua itu HL atau Hutan Lindung itu merupakan kewenangannya adalah kewengan KPH “sampai dengan saat ini tidak ada payung hukum itu kegiatan tambak” tegas Khaerddin

Kemudian yang Ketiga Hutan Konservasi, itu adanya di Tanjung Panjang, yang statusnya merupakan hutan Konservasi cagar alam tanjung panjang “nah itu kewenangannya adalah kewenangan pemerintah pusat bukan lagi kewenangan KPH, ya” kata Khaeruddin.

Sementara di Daerah kata Ketua KPH Khaeruddin kaitan cagar alam, di Daerah itu perpanjangan tangan pemerintah pusat adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang adanya di Sulawesi Utara di Gorontalo sendiri hanya Seksi.
“Kita bahas adalah hutan lindung yang merupakan kewenangan KPH, hutan lindung itu yang di kelola KPH Pohuwato luasnya kurang lebih 2.500an hektare yang ada di Kabupaten Pohuwato,  yakni HL Mangrove, sementara yang terbuka itu dari 60 sampai 70 persen sudah terbuka menjadi aktivitas tambak” ulas Khaeruddin.

KPH sendiri, menurut Khaeruddin dalam kewenangannya sedang menyusun terkiat pengelolaan jangka panjang “untuk kawasan hutan lindung mangrove di hutan lindung sini (Pohuwato), itu disusun oleh KPH sebelumnya merupakan blok perlindungan, artinya apa dilapangan ini harus dikembalikan menjadi hutan lindung, melihat arahan fungsinya adalah hutan lindung”jelasny

Khaeruddin mengatakan bahwa sebelum dirinya ada di KPH Pohuwato di Marisa, dirinya ada KPH Gorontalo Barat di Lemito yang wilayah kerjanya dari Wanggarasi sampai Molosifat.
“Diri saya saat berada di KPH Gorontalo Barat itu area hutan yang telah menjadi tambak, itu saya arahkan menjadi area pemanfaatan, itu dalam slot kemitraan atau perhutanan sosial.
” Kenapa? kalau pemerintah ini mempertahankan sebagai kawasan yang sudah menjadi tambak itu kembali menjsdi  hutan lindung, dengan jaminan pertama harus dihutankan kembali mampu ngga? dengan luasan kerusakannya yahh cukup luas. Kemudian SDM untuk menjaga hutan” tungkasnya

Jadi menurut Khaeruddin solusinya adalah dengan cara melaksanakan Perhutanan Sosial , dimana bagi masyarakat yang sudah membuka tambak digandeng menjadi mitra KPH dengan konsep kemitraan,  “Tapi diatur sistem tambaknya dengan sistem Silvofishery  yakni didalam  di kawasan mangrove ada usaha budidaya ikan, tanpa harus mengkonversi, terlebih mengancam fungsi ekologi mangrove” tegasnya

Untuk diketahui hal ini bisa dilakukan di kawasan hutan kewenangan KPH Wilayah III Pohuwato, Khaeruddin, itu harus merevisi terlebih dahulu blok fungsinya dari hutan lindung menjadi blok pemanfaatan.

“Hal ini saya mendapatkan kunjungan dari komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, kebetulan ada yang bagian badan anggaran (Banggar). Saya sampaikan cara resolusi konflik yang terjadi di lokasi tambak masuk kawasan, adalah perhutanan sosial atau pemanfaatan,  yang kendalanya adalah hal biaya, dimana dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang (RPJP) itu butuh waktu yang lama dan biaya, itulah yang akan dilakukan oleh KPH Wilayah 3 Pohuwato” papar Khaeruddin dengan nada optimisme. (SAN)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato