Sidang Terdakwa Adhan Dambea, Ahli ITE : Terdakwa Menuduh dengan Sengaja
Berita Baru, Gorontalo – Pemeriksaan saksi Ahli ITE berlangsung lancar (6/7/2022). Menghadirkan ahli ITE Denden Imadudin Sholeh dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Ahli ITE yang menguasai seluk-beluk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini, merupakan ahli ITE yang tersertifikasi. Serta dihadirkan pula dalam pemeriksaan sidang perkara pencemaran nama baik Adam Deni Vs Ahmad Sahroni. Salah satu perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang selalu disorot media nasional.
Ahli Informasi dan Teknologi dari Setditjen Aptika Kominfo RI mas Denden Imadudin Sholeh, SH.MH.CLA dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas perkara yang menjerat terdakwa Adhan Dambea. Sebagaimana laporan dari saksi korban Rusli Habibie di Polda Gorontalo.
Pemeriksaa Ahli ITE menjadi poin tersendiri disebabkan karena dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa menghubungi wartawan untuk diwawancarai. Serta sebelum wartawan menerbitkan rilis pemberitaan, terlebih dahulu meminta izin kepada terdakwa. Atas fakta tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada Ahli ITE. Apakah yang disampaikan sebagaimana dalam pemberitaan media online itu perbuatan melawan hukum?
Ahli berpendapat bahwa seiring perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, sehingga apa yang disampaikan dengan sengaja menyerang orang lain. Maka merupakan perbuatan melawan hukum.
“Sebenarnya kalau dia menyampaikan sesuatu data, lalu tidak ditujukan ke siapa-siapa. Maka itu tidak jadi masalah. Tapi kalau dia sudah menyebutkan nama, itu sudah masuk dalam penuduhan”.
Majelis hakim, lanjut menanyakan pendapat Ahli ITE. Kalau saudara melihat dari kasus ini, pertanggungjawabannya seperti apa? Mas Denden menjawab “kalau untuk pertanggungjawabannya adalah pidana, karena terdakwa terbukti sudah menyerang atau menuduh dengan sengaja. Selain itu, kesengajaan itu terlihat ketika terdakwa memanggil sendiri wartawan”.
Setelah selesai para pihak menggali keterangan Ahli ITE. Majelis hakim lalu memeriksa saksi meringankan dari pihak terdakwa. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan ahli dari terdakwa.