Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Gugatan SK UMP 2022, PH Pemprov; Putusan MK Bersifat Prospektif

Sidang Gugatan SK UMP 2022, PH Pemprov; Putusan MK Bersifat Prospektif



Berita Baru, Gorontalo – Penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, digugat sejumlah serikat pekerja di seluruh Indonesia. Hal mana dalam pemberitaan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak seluruh Gubernur di Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi 2022.

Hal mana sebagai tindaklanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sidang Gugatan SK UMP 2022, PH Pemprov; Putusan MK Bersifat Prospektif

Setali tiga uang dengan Provinsi lainnya di tanah air. Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Gorontalo Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, sebagaimana telah didaftarkan di kepaniteraan PTUN Gorontalo pada tanggal 1 Maret 2022. Dengan nomor perkara: 3/G/2022/PTUN.GTO.

Pada prinsipnya penggugat meminta agar Majelis Hakim PTUN Gorontalo untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Nomor 421/15/XI/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 di Provinsi Gorontalo. Serta mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur tersebut.

Dalam pantau media, sidang perkara gugatan SK Penetapan UMP 2022 sudah berjalan baik secara online (e-court) maupun konvensional. Menarik dari sidang perkara ini adalah pemeriksaan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti. Dimintai pendapatnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dihubungkan SK Gubernur tentang Penetapan UMP 2022.

Penasehat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Jupri, SH.MH menyatakan bahwa kita haruslah teliti dalam melihat perkara gugatan UMP 2022 ini. Sebab, SK Gubernur Gorontalo tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 lebih dahulu terbit sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi objek sengketa a quo dikeluarkan pada tanggal 19 November 2021, sebelum adanya putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021”, ungkapnya.

Lebih jauh, Ketua Tim Penasehat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo Bapak Suslianto, SH.MH menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku ke depan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat Prospektif. Artinya keberlakuan putusan MK yang tidak berlaku surut. Sejalan dengan asas non-retro aktif yakni asas yang melarang keberlakuan surut dari aturan”, tambahnya.

Selama proses pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Tim kuasa hukum yang mewakili tergugat (baca: Gubernur Gorontalo) diantaranya Advokat dan Konsultan Hukum yakni Suslianto, SH.MH, Jupri, SH.MH dan ASN Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo yakni Ridwan K. Hemeto, SH.MM, Novita Bokings, SH.MH dan Usman Taip, SH.MH.