SAKSI Gorontalo Diseminasi Hasil Monitoring Sidang GORR
Berita Baru, Gorontalo – Tim Monitoring Sidang Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo melaksanakan Diseminasi Hasil Monitoring Sidang Perkara Gorontalo Outer Ring Road dirangkaikan dengan Buka Puasa Bersama di Cafe & Resto d’QTA Aja Kota Gorontalo (9/5).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Fitri Dacosta selaku Moderator kegiatan yang diawali dengan memperkenalkan Tim Monitoring Sidang yakni Ketua Tim Bapak Jupri, SH.MH dan Anggota Nandar Pakaya, SH dan Rian Antuntu. Dimana kegiatan pemantauan atau monitoring dilakukan pada tanggal 5 Februari sampai tanggal 27 April 2021.
Selaku ketua Tim Monitoring Sidang, Bapak Jupri, SH.MH memulai pemaparan hasil monitoring sidang dengan latar belakang dilakukannya pemantauannya
“Pertama, Ini merupakan program kerja Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo yang setiap tahun melakukan kajian, riset dan monitoring persidangan” Ucap Jupri
Dalam kesempatan itu, Jupri juga menuturkan bahwa akhir tahun kemarin melakukan Eksaminasi Putusan Perkara Obstruction of Justice kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Sedangkan diawal tahun 2020 melakukan riset implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kota Gorontalo kerjasama dengan Transparency International Indonesia” lanjut Jupri
Kedua sambung Jupri, perkara GORR ini sangatlah menyita perhatian publik. Terakhir, banyaknya simpang siur informasi perkara GORR.
“Sehingga dianggap perlu untuk mengikuti langsung persidangan guna melihat fakta-fakta persidangan” tukasnya.
Ditempat yang sama saat diwawancarai Shalsha Amiruddin selaku Ketua Panitia Diseminasi menyatakan bahwa telah dikembangkan oleh SAKSI Gorontalo.
“kegiatan ini merupakan tradisi ilmiah yang telah dikembangkan oleh Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo beberapa tahun terakhir” tuturnya.
Shalsa juga memberikan penjelasan bahwa tujuan dari kegiatan itu adalah agar tidak terjadi bias informasi terkait pengungkapan kasus Gorontalo Outer Ring Road.
” Alhamdulillah tugas pemantauan kami telah selesai dan sudah sampai ke tahap Diseminasi Hasil Monitoring yang tentunya memberikan informasi kepada publik bahwa inilah fakta-fakta persidangan”jelasnya.
Salah satunya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terbukti itu pembayaran dobel Rp. 53 juta jadi bukan Rp. 43 Miliar sebagaimana pemberitaan sejumlah media”.
Untuk diketahui peserta yang hadir terdiri dari unsur akademisi yakni dosen Universitas Ichsan Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo, IAIN Sultan Amai Gorontalo dan Universitas Pohuwato Kampus Boalemo. Selain itu, perwakilan NGO, OKP, LBH Wahana Keadilan, Praktisi Hukum, LBH Yadikdam dan mahasiswa. (SAN)