Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menyoal Pemberhentian Sementara AD, Praktisi Hukum; Saran Saya Kalau Taat Hukum yah Mundur

Menyoal Pemberhentian Sementara AD, Praktisi Hukum; Saran Saya Kalau Taat Hukum yah Mundur



Berita Baru, Gorontalo – Pemberhentian sementara bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/ Kota bukanlah hal baru. Sejumlah perkara di tanah air yang melibatkan anggota legislatif sebagai terdakwa diberhentikan sementara agar bisa fokus dalam menghadapi persoalan hukum yang dialaminya.

Praktisi Hukum Irfan, SH.MH mengirim rilis ke awak media kami. Menyoal wacana pemberhentian sementara anggota DPRD. Ia menegaskan beberapa poin penting sebagai berikut:

Pertama, pemberhentian sementara bagi anggota DPRD telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 146 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berbunyi “Anggota DPRD Provinsi diberhentikan sementara karena: (a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, atau (b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Kedua, Pasal 115 PP Nomor 12 Tahun 2018 berbunyi “Anggota DPRD diberhentikan sementara karena: (a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, atau (b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Bila kita membaca pasal-pasal di atas, sangat jelas aturan hukum yang mengatur tentang pemberhentian sementara bagi anggota DPRD Provinsi yang berstatus terdakwa. Hal mana dihubungkan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online terhadap saksi korban mantan Gubernur Rusli Habibie yang sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di muka pengadilan.

“Maka jikalau Adhan Dambea sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang selalu menghimbau masyarakat untuk taat hukum. Saya sarankan seyogianya memberikan contoh kepada masyarakat Gorontalo, agar mengundurkan diri karena telah lama berstatus terdakwa,” tegas Irfan.