Rusli Habibie Terbukti Difitnah, Kuasa Hukum; Kebenaran Selalu Mengalahkan Kejahatan
Berita Baru, Gorontalo – Pasca pembacaan putusan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terhadap mantan Gubernur Rusli Habibie (Selasa, 13/9).
Dua Tim kuasa hukumnya Concessa Law Firm Jupri, SH.MH dan Suslianto, SH
MH mengirim rilis sebagai berikut:
Pertama, mereka mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang menyatakan terdakwa Adhan Dambea terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah terhadap klien kami.
Kedua, putusan ini mengkonfirmasi bahwa segala macam tuduh yang dialamatkan kepada klien kami tidaklah benar. Atau dengan kata lain, berupa fitnah belaka.
Ketiga, putusan ini memberikan ketegasan bahwa Hak Imunitas anggota Dewan sifatnya terbatas. Olehnya diharapkan bisa menjadi pelajaran kepada seluruh pemangku kepentingan agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan orang lain.
Keempat, putusan ini memberikan angin segar bagi pencari keadilan. Bahwasanya hukum itu tidak pandang bulu nan tidak bisa diintervensi.
Kelima, perkara yang telah terbukti sebagaimana dalam amar putusan pengadilan secara otomatis membatah soal tuduhan perkara yang direkayasa.
Keenam, bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum kemungkinan melakukan upaya hukum banding. Maka kami dari pihak korban, menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut wajar, karena vonis hakim masih jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Sebagai penutup. kami ingin mengatakan bahwa walaupun kejahatan secepat kilat, suatu waktu kebenaran pasti mengalahkannya”tandas mereka.