Rakor Bersama Menkopolhukam Wabup Amin Haras, Subtansi UU Cipta Kerja Berpihak pada Masyarakat
Berita Baru, Pohuwato – Bertempat di gedung kantor bupati pohuwato, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama unsur Forkopimda mengikuti rapat koordinasi dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi omnibus lawlaw, Rabu (14/10).
Rapat koordinasi dilaksanakan secara virtual dan dibuka oleh Menkopolhukam serta dihadiri para Menteri terkait. Dikonfirmasi usai kegiatan, Wabup Amin Haras menjelaskan bahwa rakor ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penjelasan ataupun sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan terutama Forkopimda di seluruh provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia.
Masing-masing Menteri yang terkait memaparkan tentang substansi UU Cipta Kerja, sehingga kepada kita semua bisa mengetahui substansi tentang UU Cipta Kerja ini, yang kemudian nanti di daerah kita bisa memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat terutama yang berkepentingan dengan UU Cipta Kerja ini.
Lanjut Wabup Amin Haras, tentunya yang berkepentingan disini antara lain adalah para pekerja dan juga dunia usaha, sehingga dari sosialisasi yang disampaikan ada beberapa hal yang saya petik yang pada intinya bahwa UU Cipta Kerja ini memberikan peluang dan kemudahan bagi dunia usaha dan tenaga kerja. “Ini yang penting harus dipahami oleh semua, sehingga kontrovensi yang terjadi dengan adanya aksi-aksi yang turun ini tentu mungkin mereka belum mengetahui dan memahami substansi UU tersebut, sehingga itu perlu ada sosialisasi terkait dengan UU Cipta Kerja”,jelasnya.
Ditambahkan Wabup Amin, sebenarnya kalau toh ada hal-hal substansi, pasal, yang dipersoalkan sampaikan, dan itu juga ada ruang secara hukum untuk kita lakukan uji materi.
Intinya pada rakor ini Pemda sudah mendapatkan pengetahuan tentang substansi UU ini kemudian bisa kita sampaikan kepada masyarakat yang ada. Juga pemda akan disampaikan terkait dengan UU ini.
Menurut Wabup Amin, jika kita lihat dari aspek tujuan, di UU Cipta Kerja ini ada beberapa hal pertama, dia bisa menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.
Kemudian untuk tenaga kerja ini menjamin hal-hal pekerja melalui perlindungan pekerja. Ada beberapa hal berupa upah minimum, uang pesangon, hak cuti, status karyawan, tidak bisa mem-PHK dan lain sebagianya.
UU ini kata Amin Haras, banyak lebih keberpihakannya kepada masyarakat, baik itu dunia usaha maupun pekerja itu sendiri. Olehnya ini yang perlu diberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat. (**)