Penjabat Sekda Pohuwato Dilantik, Rian: Silahkan Yopin Baca Pasal 214 UU Pemda
Berita Baru, Gorontalo – Pergantian kepemimpinan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Pohuwato resmi dilakukan (Kamis, 8/7). Pejabat Sekretaris Daerah Pohuwato dijabat oleh Zukri Suratinojo menggantikan Iswanta.
Sebelumnya pelantikan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato, Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Kejari Marisa, serta unsur Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Pohuwato.
Sebelum pelantikan, beberapa hari sebelumnya. Pejabat Sekda Pohuwato dipersoalkan oleh segelintir orang yang mendapat tanggapan dari banyak kalangan. Salah satunya aktivis Provinsi Gorontalo yang juga pembelajar Hukum Tata Negara di salah satu perguruan tinggi di kota Gorontalo.
Rian Antuntu dalam rilisnya ke media menyatakan “Selamat kepada Pejabat Sekda Pohuwato yang baru saja resmi dilantik, silahkan bekerja nyata untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Panua.” Selain itu, Rian mahasiswa HTN ini juga meminta kepada Yopin untuk kembali ke khittahnya sebagai anak hukum.
“Buat Yopin kembalilah ke kittah dasar kita sebagai anak hukum. Hukum itu tidak bermain di abu-abu, kita hanya mengenal hitam putih. Makanya hukum itu tegas. Oleh sebab itu, daripada membangun asumsi-asumsi yang politis, saya sarankan untuk menempuh jalur hukum. “Alangkah lebih elegan bila Yopin yang mempersoalkan penunjukan Pejabat Sekda Pohuwato menempu jalur hukum,” pungkasnya.
Sebagai pembelajar hukum kita punya kewajiban untuk mencerdaskan masyarakat. Memberikan pemahaman yang baik tentang aturan main dalam penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah sebagaimana dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Kalau Yopin bertanya kok menggunakan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 bukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Maka saya hanya ingin mengingatkan salah satu asas yang legendaris bagi anak hukum yakni asas Lex specialis derogat legi generalis.
Dimana ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum. Bila kita bicara Pemerintah Daerah secara umum, memang betul dasarnya adalah UU Pemerintahan Daerah yang sudah beberapa kali direvisi.Akan tetapi, bila betul yang disoal Yopin adalah penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah Pohuwato. Maka Lex specialisnya adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
Lebih sederhana lagi bila masih tetap ngotot harus UU Pemda, maka saya persilahkan Yopin untuk membaca Pasal 214 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengulas tentang apabila sekretaris daerah berhalangan melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah. Pada pasal 214 ayat (5) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut tentang pejabat sekretaris daerah diatur dalam Peraturan Presiden”.
“Atau dengan kata lain, UU Pemda kemudian memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Kecuali, bila Yopin bermain politis ya tentunya bakalan menolak argumentasi hukum ini.”jelas Rian.