Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelamar Kerja PGP Dipungut Biaya, Nasir Minta Melapor ke DPRD

Pelamar Kerja PGP Dipungut Biaya, Nasir Minta Melapor ke DPRD



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Parlemen– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi menghimbau pelamar kerja di Pani Gold Project (PGP) yang pungut biaya jutaan rupiah agar melapor ke lembaga DPRD.

ika masalah tersebut enggan diadukan ke polisi atau dinas terkait. Kabar tersebut juga telah dibahas bersama Disnakertrans.

“Kami berharap yang merasa di pungut itu jangan takut-takut melapor. Di Nakertrans itu ada bidang hubungan industrial yang memang khusus menangani kecurangan, pungutan liar kalau dia enggan juga, kami DPRD siap,” Kata Nasir Giasi, Selasa (23/5/2023).

Ia mengatakan bahwa belakangan isu tersebut menguat dan menjadi perhatian bersama dinas Nakertrans dalam rapat pansus LKPJ. Nasir menegaskan, bahwa yang demikian itu tidak dibenarkan dalam perekrutan tenaga kerja.

Untuk diketahui, informasi ini sebelumnya diungkapkan oleh tokoh masyarakat Yusuf Mbuinga. Kata Yusuf, pungutan yang dibebankan kepada para pencari kerja sampai dengan nominal 3 Juta rupiah.

“Terkait masalah penerimaan tenaga kerja ini isu yang mencuat masalah pungutan tenaga kerja, yang jelas kita tidak menginginkan itu,” Tegasnya.

Nasir menambahkan agar pelamar yang dirugikan diminta menyampaikan bukti-bukti yang menguatkan. Dalam rapat pansus LKPJ, DPRD juga menyoroti adanya kabar yang berkembang tentang pemotongan dana kesehatan salah satu perusahaan di Pohuwato. Ia menegaskan, persoalan itu menjadi perhatian serius.

“Dengan bukti-bukti jelas, termasuk dengan yang berkembang di PT Awet dan lain sebagainya, masalah pemotongan dana kesehatan dan lain sebagainya,” Pungkasnya.

Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Pohuwato, Nizma Sanad menambahkan bahwa pihaknya akan memproses masalah tersebut hingga tuntas. Saat ini, Disnakertrans masih menunggu aduan dari pelamar kerja yang menjadi korban.

“Buktikan dan laporkan ke kami apakah ada rekaman, video atau kertas tanda terima. Kami tidak bisa memproses kalau tidak melapor,” Kata Nizma.