Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pansus I DPRD Pohuwato Pacu Ranperda Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi

Pansus I DPRD Pohuwato Pacu Ranperda Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Parlemen — Panitia Khusus (Pansus) Satu (I) DPRD Kabupaten Pohuwato percepat proses pra harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi. Langkah tegas ini diambil untuk menjawab kebutuhan regulasi yang selama ini dinilai masih lemah, terutama soal aktivitas hiburan hingga hajatan yang sering memicu persoalan di lapangan.

Ranperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi ini disebut-sebut menjadi salah satu rancangan regulasi paling progresif di Pohuwato. Bahkan, di beberapa daerah lain, banyak yang menilai Pohuwato justru lebih maju dalam merumuskan pengaturan hiburan dan rekreasi publik.

Namun demikian, dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin, 23 Juni 2025, terungkap bahwa masih ada beberapa poin krusial yang harus segera diperbaiki. Salah satunya terkait hajatan perorangan yang kerap menutup akses jalan tanpa pengaturan yang jelas.

“Beberapa kali kami melewati hajatan perorangan, dan mendapati penutupan jalan tanpa prosedur yang jelas. Ini belum diatur secara spesifik. Di hiburan dan hajatan kita hanya mengatur pembatasan waktu, padahal penggunaan jalan juga harus masuk dalam ranperda ini. Ini penting karena penggunaan jalan sembarangan sangat berbahaya,” tegas Nasir Giasi.

Nasir juga menekankan bahwa pihaknya akan mengklasifikasikan jenis-jenis jalan yang dapat diatur. “Mungkin yang bisa diatur adalah jalan milik kabupaten dan jalan desa. Karena anehnya, penutupan jalan ini tidak jelas izinnya. Tidak dari Satpol, tidak dari Dinas Perhubungan, Polres juga demikian. Maka ini akan menjadi masukan bagi Satpol PP agar penegakan di lapangan lebih jelas,” lanjut Nasir.

Selain mengatur soal hajatan perorangan, Ranperda ini juga menegaskan keharusan pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Pohuwato untuk memiliki izin resmi sesuai klasifikasi usaha. Setelah Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setiap pelaku usaha hiburan wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dicocokkan dengan jenis usaha yang dijalankan.

“Setelah ditetapkan menjadi perda, maka mereka mengurus izinnya. NIB harus dicocokkan dengan jenis usaha yang diatur. Ini tidak main-main,” tegas Nasir Giasi di hadapan OPD terkait.

Ranperda ini juga lahir untuk merapikan pemahaman keliru di tengah masyarakat terkait usaha hiburan di Pohuwato, terutama di Kecamatan Marisa yang dikenal dengan kawasan Pohon Cinta. Nasir menyebutkan, selama ini banyak masyarakat menyebut semua tempat hiburan malam sebagai caffe, padahal definisi caffe tidak seperti itu.

“Caffe itu sebenarnya kawasan yang menawarkan minuman kopi, teh, atau makanan pendamping. Sementara usaha hiburan malam yang ada di Pohon Cinta masuk kategori usaha hiburan malam. Sayangnya, semua seragam menyebut caffe, padahal itu keliru. Ini harus diluruskan,” tegas Nasir.

Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, DPRD Pohuwato berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah. Bagi yang membandel, Satpol PP sudah diingatkan untuk bertindak tegas sesuai prosedur.

“Ketika tidak terpenuhi semua dokumen itu, maka itu adalah pelanggaran Perda. Teman-teman Satpol PP selanjutnya akan melakukan penindakan. Tidak ada kompromi,” tandas Nasir.

Melalui Ranperda ini, DPRD Pohuwato menegaskan komitmennya untuk menciptakan tatanan usaha hiburan dan rekreasi yang tertib, berizin, dan tidak merugikan masyarakat umum, khususnya terkait akses jalan dan ketertiban lingkungan.