Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menunggu Perintah Bupati, Satpol PP Tegaskan Akan Menindak Pengusaha Tak Bayar Pajak

Menunggu Perintah Bupati, Satpol PP Tegaskan Akan Menindak Pengusaha Tak Bayar Pajak



Berita Baru, Pohuwato – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pohuwato akan turun langsung menindak para pengusaha rumah makan, hotel/penginapan, Kaferia, Warkop, pengusaha tambak dan pengusaha walet yang tidak membayar pajak ke daerah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Pohuwato melalui Kabid Perda dan Trantibum (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku. S.STP usai mengikuti rapat pembahasan bersama DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (26/06/2023) di ruang sidang DPRD Kabupaten Pohuwato.

Bayu Kaluku menyampaikan bahwa pihaknya siap turun langsung menindak tegas kepada para pengusaha rumah makan, penginapan/hotel, kaferia, warkop, pengusaha tambak serta walet yang kurang membayar pajak.

“Ini kami akan menindak tegas para pengusaha yang kurang membayar pajak, sembari menunggu perintah langsung dari pimpinan dalam hal ini, Bupati Pohuwato dan rekomendasi dari DPRD Pohuwato,”kata Bayu Kaluku.

Olehnya ia berharap kepada para pengusaha agar dapat membayar pajak ke daerah, karena dengan konsisten membayar pajak turut meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan Pohuwato yang lebih maju kedepannya.

“Jika kurang membayar pajak, kami akan menindak tegas bahkan sampai dengan akan menutup dan mencabut izin usaha jika ada pengusaha yang kumabal tidak membayar pajak daerah, sembari menunggu perintah langsung dari Bupati serta Rekomendasi dari DPRD Pohuwato tanpa pandang bulu,”

‘Karena jelas Dalam Perundang-undangan itu setiap Warga Negara Indonesia wajib membayar pajak dan disetiap daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu memeliki Peraturan Daerah (PERDA) Pajak & Retribusi Daerah,” tegas Bayu Kaluku.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato