Ketua Haris Pertama Himbau DPD KNPI Laporkan Abu Janda ke Polisi Setempat
Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Harus Pertama menghimbau kepada seluruh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Melaporkan ke Polres Setempat Kasus Dugaan Rasisme yang dilakukan oleh Pegiatan Media Sosial Permadi Arya atau Abu Janda.
Ketua Umum KNPI Haris Pertama disalah satu acara stasiun televisi swasta menyampaikan hal itu karena apa yang di lakukan oleh Abu Janda ini merupakan salah satu tindakan rasisme
“Saya meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia, disinilah sisi keadilan akan terlihat ya, bagaimana seorang yang rasis ini bisa ditahan atau tidak , ini adalah wujud penegakan hukum di Indonesia” ucap Haris Pertama, Jum’at, (29/1) seperti disiarkan melalui siaran YouTube TV ONE.
Haris menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Papua untuk bersabar melihat kondisi penegakan hukum yang ada.
“Saya yakin pihak kepolisian dengan Kapolri baru, Permadi Arya harus ditangkap dan tidak boleh lagi ada rasis-rasis yang lain” pungkas Haris
Tambah Haris, kepada seluruh kawan-kawannya di Papua, diharapkan bersabar, “saya menghimbau kepada seluruh kawan-kawan pemuda yang ada di Papua bersabar melihat yang terjadi di TV kali ini” imbau Haris
Haris tidak ingin mereka “pemuda Papua” terpancing ,sehingga terpecah belah kesatuan dan persatuannya kita.
“Jadi kita lihat penindakan dari kepolisian republik Indonesia (polri), tentang manusia ‘permadi arya’ yang sudah mengatakan evolusi terhadap sosok manusia lainnya” tandas Haris
Menurut Haris penegakan hukum tercermin dari ditangkapnya seorang Permadi Arya “saya himbau seluruh pemuda Indonesia, DPD untuk segera melaporkan hal ini di seluruh kepolisian di Indonesia” harap Haris Pertama dengan nada tegas.
Sebelumya terjadi adu argumen antara Ketua KNPI Haris Pertama dan terlapor Permadi Arya di salah satu acara televisi swasta, kemarin, adapun Laporan KNPI yang dibuat Medya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. (San)