Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Keterangan Saksi GORR Berbeda? (Episode 3)
Jupri, SH., MH Akademisi Universitas Ichsan Gorontalo-Ketua SAKSI Gorontalo, (Foto ; Istimewa)

Keterangan Saksi GORR Berbeda? (Episode 3)



catatan monitoring persidangan

Berita Baru, Gorontalo – Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa inisial IB dan FS masih bergulir. Senin, 8 Februari 2021, sidang yang seyogianya pukul 09:00 WITA dibuka oleh majelis hakim sekitaran pukul 09:40 WITA.

Bila dibandingkan dengan pemeriksaan saksi Minggu sebelumnya (Jumat, 5 Februari 2021), hari ini ruang sidang sangatlah ramai. Bukan hanya banyaknya awak media yang ikut meliput, melainkan juga sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo.

Dari 4 (empat) orang saksi yang dimintai keterangan dimuka persidangan adalah mantan Asisten 1 Pemerintah Provinsi Gorontalo Anis Naki, mantan Pejabat Kepala Daerah Kota Gorontalo Weni Liputo, Walikota Gorontalo Marten Taha dan Rustam Akili mantan Ketua/anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Selain awak media dan pengunjung lain yang hadir. Bapak Jupri, SH.MH bersama timnya sementara serius melakukan catatan-catatan setiap pertanyaan dan jawaban dalam jalannya persidangan. Dalam keterangannya setelah selesai persidangan menyatakan. Bahwa pada persidangan hari ini (read: Senin 8/2/2021) ada perbedaan mendasar antar para saksi yang diminta keterangan dibawah sumpah.

Pertama, soal kapan mengetahui soal GORR. Dari keterangan yang diberikan oleh saksi yakni mantan Asisten 1 Pemerintah Pemprov Gorontalo Anis Naki menyatakan bahwa telah mengetahui soal persiapan pembangunan GORR. Apalagi dirinya terlibat dalam Tim Persiapan yang bertugas melakukan monitoring lapangan. Keterangan saksi Weni Liputo pun menyatakan telah mengetahui sejak tahun 2012 dan sejak menjadi Asisten tahun 2013 intens dibahas.

Marten Taha yang diminta keterangannya setelah sempat diskorsing dari pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WITA, akan tetapi sidang dibuka pukul 13:28 WITA menyatakan mengetahui soal persiapan pembangunan GORR. Berbeda dengan keterangan saksi Rustam Akili dibawah sumpah menyatakan bahwa yang diketahui soal Fisibility study (FS) soal proyek jalan Bypass bukan GORR.

Kedua, soal istilah GORR. Walaupun sesama anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat itu, ternyata ada perbedaan pemahaman soal Bypass. Dimana menurut keterangan saksi Marten Taha bahwa Bypass itulah GORR saat ini. Di lain sisi, saksi Rustam Akili menyatakan bahwa Bypass itu adalah jalur di kampung Jawa sampai Bandara.

Perbedaan keterangan saksi dimuka sidang menurut Bapak JUPRI, SH.MH Selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo adalah sah-sah saja. Sebab saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Untuk keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Artinya bahwa, bisa saja antara satu saksi dengan saksi yang lain berbeda keterangannya.

Hanya saja KUHAP jelas pula menyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Bila ada pernyataan saksi bukan di dalam persidangan maka bukanlah merupakan keterangan saksi. Ini penting saya tegaskan karena bisa saja ada pemberitaan media yang betul saksi yang mengatakan akan tetapi bukan dalam persidangan. Maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali atas suatu peristiwa pidana.

Itulah sebabnya dalam Pasal 160 ayat 3 KUHAP menegaskan sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

Lebih jauh dipertegas dalam Penjelasan Pasal 161 ayat 2 bahwa keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Tapi harus diingat bahwa pasal ini bila seorang saksi memberikan keterangan di muka sidang yah, bukan di luar persidangan. Karena saya liat pemberitaan ada pernyataan saksi yang berbeda di media dengan di muka sidang pengadilan.

Misalnya dimedia menyatakan bahwa 80% tanah negara dibayar oleh negara, faktanya ketika ditanya pada saat dimulainya pemeriksaan saksi oleh Hakim Ketua Majelis secara jelas saksi menyatakan tidak mengetahui bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut. Pertanyaannya adalah terus kenapa bisa menyatakan bahwa 80% tanah negara? Ini pula lah mengapa saya bersama tim melakukan pemantauan sidang GORR secara mandiri, untuk meluruskan pemberitaan yang tidak sama dengan fakta-fakta dalam persidangan. Sebab masyarakat Provinsi Gorontalo harus mendapatkan informasi yang benar.

Agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi untuk para terdakwa dari tim penilai (apraisal) ini, ditutup pukul 14:51 WITA setelah pemeriksaan saksi Rustam Akili.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato