Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perkara GORR; Negara Wajib Ganti Rugi Lahan Warga Tanpa Alas Hak Sertifikat
Dosen Hukum Agraria Universitas Pohuwato, Rustam.,SH.,MH.

Perkara GORR; Negara Wajib Ganti Rugi Lahan Warga Tanpa Alas Hak Sertifikat



Berita Baru, Pohuwato – Road Show Diseminasi Hasil Monitoring Sidang Perkara Gorontalo Outer Ring Road 2021 se Provinsi Gorontalo dimulai. Kegiatan yang menggandeng Tim Monitoring Sidang Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo sebagai narasumber kuncinya

Dalam pemaparannya Jupri, SH.MH selaku Tim Monitoring SAKSI menjelaskan beberapa poin-poin penting yang ditemukan dalam fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo. Salah satunya poin terkait tidak adanya kerugian negara sebesar Rp 43 Miliar.

Poin lainnya bahwa berdasarkan hasil paparan yang disampaikan oleh narasumber bahwa berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan pembayaran ganti kerugian terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Pembangunan GORR) terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh adanya pembayaran Tanah yang tidak bersertifikat (tanpa alas hak) yang dianggap sebagai tanah milik negara. Atau biasa didengar “Tanah Negara Dibeli Negara”.

Diwawancarai setelah kegiatan Diseminasi, Rustam, SH.MH selaku dosen Hukum Agraria Universitas Pohuwato mengatakan bahwa “terjadi kekeliruan cara berfikir jika memposisikan negara sebagai pemilik tanah, karena pada prinsipnya negara bukanlah sebagai pemilik tanah akan tetap negara hanya sebatas menguasai dengan tujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan atas tanah serta menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan dengan tanah dan hubungan antara orang-orang dengan perbuatan-perbuatan hukum mengenai tanah. Hal tersebut sangat jelas dan terang benderang diatur dalam konstitusi kita pasal 33 ayat 3 UUD 1945, pasal 2 Ayat 1 UUPA serta penjelasan pasal 44 dan 45 UUPA.

Bahwa jika ada yang berpandangan bahwa negara sebagai pemilik tanah maka itu merupakan pemikiran yang mundur atau dengan kata lain kembali kepada zaman kolonial yang menganut konsepsi feodal dengan menganut asas domein yaitu negara memposisikan dirinya sebagai pemilik tanah.

Adanya pemahaman dalam perkara GORR bahwa yang diakui sebagai pemilik hak tanah adalah tanah yang sudah didaftarkan /disertifikatkan, sedangkan tanah-tanah yang dimiliki oleh orang-orang namun belum didaftarkan/bersertifikat dianggap sebagai tanah milik negara.

“Menurut hemat saya pendapat yang demikian juga merupakan kekeliruan sebab esensi Hak Milik itu sesungguhnya bukan ada atau tidak adanya sertifikat. Sebab sertifikat itu sendiri berfungsi secara administratif yang bertujuan untuk memberikan bukti kepemilikan kepada pemilik tanah,”kata Rustam.

Oleh karena itu, tanah-tanah yang dimiliki oleh setiap orang namun belum bersertifikat tetaplah hak milik jangan diklaim sebagai tanah negara. sebab esensi dari hak milik adalah adanya penguasaan tanah secara turun temurun dan didapatkan dengan cara i’tikad baik hanya saja belum disertifikatkan,”sambungnya.

Bahwa apabila terjadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum maka pemerintah wajib hukumnya untuk memberikan ganti kerugian terhadap setiap orang yang tanah hak miliknya menjadi bagian dari pembebasan tanah untuk pembangunan. Baik itu tanah-tanah yang sudah bersertifikat maupun tanah- tanah yang belum bersertifikat.

“Sebab jika pemerintah tetap memaksakan pembangunan akan tetapi tidak memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah hanya dikarenakan tanah tersebut tidak bersertifikat itu merupakan perampasan hak oleh negara /pemerintah kepada rakyatnya dan tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi,”, tandasnya.

Untuknya dalam perkara GORR ini pemilik lahan telah menerima pembayaran secara transfer via rekening.

Diseminasi yang dilaksanakan di Hotel Irene Kota Marisa menghadirkan kurang lebih 25 peserta dan narasumber. Rencananya kegiatan akan berlanjut ke Kabupaten Gorontalo Utara dan daerah lainnya.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato