Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hak Imunitas Terbatas, Akademisi Jupri : Kalau Tidak, Berbahaya

Hak Imunitas Terbatas, Akademisi Jupri : Kalau Tidak, Berbahaya



Berita Baru, Gorontalo – Diskursus terkait hak imunitas anggota parlemen kembali mengemuka. Pasca anggota DPR RI yakni Arteria Dahlan dihentikan proses penyelidikannya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Sembari menyetir UU Nomor 17 Tahun 2014, yang didalamnya mengatur tentang Hak Imunitas.

Di sisi lain, media lokal Gorontalo juga mengulas hak imunitas bagi anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/ kota yang sementara menjalani proses hukum.

Untuk mendapatkan ulasan hukum terkait hak imunitas, pihak media kami menghubungi akademis Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. Jupri, SH.MH.

Ia menyatakan bahwa memang betul anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota memiliki hak imunitas. Akan tetapi, bukan berarti bahwa hak imunitas itu tidak terbatas.

“Keliru jika ada yang mengatakan bahwa hak imunitas itu bersifat mutlak. Sangat jelas bahwa hak imunitas itu hanya terbatas pada saat pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas anggota dewan,” ulasnya.

Akademisi ini juga menyatakan bahwa sangat berbahaya bila hak imunitas dimaknai berlaku mutlak.

“Di luar pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas dewan tidak bisa. Jangan ada yang beranggapan bahwa itu berlaku mutlak. Sangat berbahaya. Sebab kita takutkan jangan sampai ada seseorang yang melakukan suatu peristiwa pidana dan berlindung dibalik hak imunitas,” ungkapnya.

Jupri, SH.MH juga mengomentari soal pernyataan bahwa aparat penegak hukum harus menerapkan prinsip equality before the law. Masa perkara Arteria Dahlan dihentikan sedangkan yang di Gorontalo tidak.

“Jadi walaupun mereka sesama anggota dewan yang memiliki hak imunitas. Tetapi, Arteria Dahlan berbeda dengan Adhan Dambea atau Resvin Pakaya. Arteria Dahlan mengeluarkan pendapatnya saat rapat resmi dengan Kejaksaan Agung. Artinya peristiwa hukumnya berbeda,” tandasnya.

“Memang betul bahwa hak imunitas itu bukan hanya dalam rapat, termasuk di luar rapat. Akan tetapi, pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas dewan kalau di luar kan harus bisa dibuktikan. Misalnya dengan membawa surat tugas,” tambahnya.