Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Rekam Video Syur 2017 Silam
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12). [ Foto : Suara.com]

Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Rekam Video Syur 2017 Silam



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru, Jakarta- Gisel Anastasia atau GA  rekam video porno 19 detik di Medan tahun 2017. Saat itu Gisel hubungan intim dengan pria lain saat masih menjadi istri Gading Marten.

Gisel hubungan adegan hubungan intim dengan pria MYD. Kepada polisi Gisel mengaku rekam video porno itu tahun 2017, sementara Gisel dan Gading bercerai tahun 2019.

Saat dihimpun informasi oleh awak media ini dari berbagai sumber, Gisel hubungan seks dengan pria berinisial MYD. dia juga ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD mengaku merupakan orang yang ada di video syur tersebut. Video diambil pada 2017 di Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu seperti dilansier dari berbagai sumber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.

“Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12).

Yusri mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim tersebut diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.

“Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” tuturnnya.

Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya
Kini, polisi sudah meringkus pelaku penyebaran video tersebut. Si pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan. (**)