Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenhub : Mulai Hari Ini (26/1) Penerapan Prokes Perjalanan Domestik Berlaku
Calon penumpang menggunakan masker saat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang. (Foto : Tempo)

Kemenhub : Mulai Hari Ini (26/1) Penerapan Prokes Perjalanan Domestik Berlaku



Berita Baru, Nasional – Kementerian Perhubungan perpanjang penerapan protokol kesehatan (prokes) perjalanan domestik dan internasional. Ketentuan baru itu berlaku mulai hari ini, Selasa 26 Januari 2021 hingga Minggu, 8 Februari 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/1), menyampaikan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional. 

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 melihat tingkat penularan covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional,” ujarnya. Adita seperti dilansir dari laman. CNN Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhub menerbitkan 5 SE terdiri dari 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri dan sisanya SE untuk perjalanan internasional.

Adita menjelaskan isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021. (**)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato