
GASSPOLL Tanggapi Pernyataan Kasatreskrim Terkait Penyidikan Meninggalnya dua Penambang di PETI Bulangita

Berita Baru, Pohuwato – — GASSPOLL menyampaikan sikap resmi terkait keterangan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., mengenai penyidikan kematian penambang di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Bulangita.
Melalui Korlap 1, Sonni Samoe, GASSPOLL menilai penjelasan aparat dinilai tidak memadai dan tidak menempatkan kejadian sebagai dugaan tindak pidana (5 November 2025).
Dalam pernyataannya, Sonni menyebut bahwa insiden kematian di wilayah PETI berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Minerba dan dugaan kelalaian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Pasal 133 ayat (1) KUHAP jelas sekali menyebutkan bahwa Penyidik berwenang meminta autopsi untuk kepentingan peradilan dan Pasal 134 KUHAP menjelaskan bahwa Mayat tidak boleh dikuburkan sebelum polisi menyatakan pemeriksaan tidak perlu” terang Sonni ” Kalau polisi tunduk pada penolakan keluarga, itu bukan prosedur hukum itu krisis keberanian” Ujarnya.
Lebih lanjut Sonni menjelaskan bahwa Situasi itu dianggap sebagai ancaman keselamatan publik “pelaksanaan autopsi bukan bergantung pada persetujuan keluarga, melainkan wewenang penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ” kata Sonni “penolakan keluarga seharusnya tidak menjadi alasan terhambatnya proses penyelidikan.
Sonni juga menyoroti adanya indikasi tekanan atau upaya memengaruhi sikap keluarga, yang menurut mereka dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana menghalangi penyidikan.
Sonipun menyesalkan pernyataan yang terlalu buru buru mengenai ketiadaan alat berat di lokasi oleh kepolisian ” perlu dibuktikan melalui pemeriksaan visual yang komprehensif” tegas Sonni.
Lebih lanjut Sonni turut menyinggung adanya dugaan praktik kompensasi uang setelah terjadinya insiden, yang dinilai berpotensi membungkam proses hukum. Mereka menyerukan agar kepolisian bersikap independen, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
Selain mendorong autopsi forensik, GASSPULL meminta pemeriksaan terhadap pemilik lahan, operator alat berat, audit izin di sekitar lokasi, serta perlindungan saksi dari intimidasi. Organisasi tersebut juga menyatakan akan mengawal kasus melalui konsolidasi massa apabila rekomendasi mereka tidak ditindaklanjuti.
GASSPOLL menegaskan bahwa rangkaian insiden di berbagai lokasi tambang ilegal menggambarkan pola berulang yang belum terselesaikan sehingga perlu tindakan hukum untuk agar ada efek jera bagi pelaku usaha yang melaksanakan aktivitasnya dengan mengabaikan keselamatan penambang kecil kabilasa.(tim Redaksi)
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Langgar.co
Beritautama.co
Gubuktulis.com
surau.co
