Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Foto: Aditya Mahardika memasukan laporan pelanggaran kode etik ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Foto: Aditya Mahardika memasukan laporan pelanggaran kode etik ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Gara-Gara Pernyataan Yopin, Ketua Bawaslu Gorontalo Didesak Mundur



Berita Baru, Gorontalo – Pernyataan Yopin Palutu berbuntut panjang. Selasa (13/07) dirinya resmi dilapor ke Bawaslu Provinsi Gorontalo oleh pemuda asal Bone Bolango, Aditya Mahardika.

Kepada awak media, Adit merasa pernyataan Yopin yang mengaitkan proses pengisian pejabat Sekretaris Daerah dengan pemilihan kepala daerah melanggar nilai-nilai independensi Bawaslu secara kelembagaan karena Yopin merupakan Tim Ahli Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.

“Bawaslu itu lembaganya dijaga, karena mengedepankan nilai-nilai independen yang tinggi. Siapapun dia, komisioner apalagi hanya staf tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan politis seperti yang dilakukan Yopin. Kalau Tim Ahli Bawaslu seperti Yopin sudah menyampaikan hal-hal berbau politis, artinya Bawaslu sudah menjadi lembaga politik yang partisan,terangnya.

Adit menduga ada pembiaran dari Ketua Bawaslu terhadap Tim Ahli tersebut karena sampai hari ini tidak ada teguran ataupun sanksi apapun dari Ketua Bawaslu terhadap Tenaga Ahlinya itu.

“Saya heran, seharusnya sebelum saya melapor resmi ke Bawaslu, Ketua Bawaslu sudah lebih dulu menegur atau memberi sanksi terhadap Yopin selaku Tim Ahli, saya menduga jangan-jangan ada pembiaran dari Ketua Bawaslu, jika benar, ini mencoreng institusi Bawaslu,”tegasnya.

Terakhir, Adit meminta kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo m, Jaharudin Umar agar mundur dari jabatannya karena diduga telah membiarkan Bawaslu menjadi lembaga partisan.

“Saya meminta Ketua Bawaslu untuk mundur dari jabatannya, jika tidak, saya akan menggelar demo besar-besaran untuk mendesak mundur Ketua Bawaslu Jaharudin Umar, saya juga akan melaporkan hal ini ke Bawaslu RI di Jakarta,”pungkasnya.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato