Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Bendahara Umum PB HMI 2021-2023, Rifyan Ridwan Saleh, (Foto : Istimewa)
Wakil Bendahara Umum PB HMI 2021-2023, Rifyan Ridwan Saleh, (Foto : Istimewa)

Darurat Supremasi Hukum di Tengah Pandemi



Berita Baru – Indonesia adalah negara hukum. Ditengah penanganan virus mematikan ternyata ada virus sosial yang juga tidak kalah mematikan dan tak boleh dilupakan. Virus itu adalah virus korupsi; praktik korupsi ternyata tidak pernah “padam” dan “punah” di tengah pandemi Covid-19 yang telah melanda Tanah Air selama hampir dua tahun bekalangan ini. Virus ini bahkan semakin menjadi-jadi.

Sejumlah penangkapan telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pandemi, termasuk dua menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo. Meski hal sudah diperingatkan oleh Ketua KPK, nyatanya, praktik korupsi masih tetap terjadi.

Salah satu penindakan yang menarik perhatian publik adalah penangkapan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 November 2020.

Tidak berselang lama, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara juga terdampak virus yang satu ini yakni korupsi. Lebih mengerikannya, kasus yang menjerat Juliari ini berhubungan langsung dengan pandemi, yakni dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Ada beberapa kasus (virus korupsi) yang diproses KPK sepanjang Maret 2020 hingga Maret 2021 dilansir dari CNN Indonesia, seperti: Bupati Kutai Timur Ismunandar, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Para pejabat publik ini telah melukai hati rakyat, membuat kemarahan dan semakin mengikis tingkat kepercayaan rakyat kepada para pemegang kekuasaan dan kewenangan.

Sebab fokus negara yang harus mengendalikan penyebaran virus corona justru dihambat oleh perilaku jahat para pejabatnya sendiri. Sejak kasus positif pertama diumumkan hampir dua tahun lalu, korupsi para penyelenggara negara acap kali ‘bertandang’ ke telinga publik ini virus yang tak kalah mematikan, membunuh rakyat secara perlahan.

Olehnya ‘virus’ korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa yang saat ini sudah sangat mengakar dan merajalela di Indonesia, selain tindak kejahatan korupsi ini berkaitan dengan tindak pidana, namun secara tidak langsung korupsi ini juga sangat berhubungan dengan HAM (Hak Asasi Manusia), karena hak-hak rakyat kecil dirampas oleh pejabat negara yang melakukan korupsi. Terlebih lagi negara sedang dilanda pandemic Covid-19.

Maka penulis secara pribadi sebagai Wakil Bendahara Umum Bidang Hukum dan HAM PB HMI mendukung segala upaya dan siap bekerjasama untuk memberantas korupsi yang telah mewabah dan membawa banyak efek negatif bagi bangsa yang besar ini. Fiat justitia ruat caelum – hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Fiat justitia et pereat mundus – hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa.

RRS

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato