Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Begini Tanggapan dan Solusi Elnino Mohi Terhadap Pertambangan Rakyat Ilegal Di Pohuwato
Elnino M. Husein Mohi Anggota DPR RI Dapil Provinsi Gorontalo, (Foto : Istimewa)

Begini Tanggapan dan Solusi Elnino Mohi Terhadap Pertambangan Rakyat Ilegal Di Pohuwato



Berita Baru, Gorontalo – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang sedang dijalankan  oleh masyarakat saat ini tampaknya menjadi sorotan, pasalnya saat ini sedang marak penggunakan alat berat yang tidak mengantongi legalitas dalam mengeruk emas di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Minggu (6/12)

Salah satu anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Elnino M. Husein Mohi ketika di tanya soal bagaimana nasib pertambangan tanpa ijin “ilegal” yang saat ini sedang sedang marak di daerah Pohuwato Elnino menyampaikan beberapa solusi untuk mengatasinya.

Berikut ulasan Elnino Mohi saat di wawancarai oleh pihak awak media usai memberikan materi  pada Sosialiasi Empat Pilar MPR-RI dan Dialog Kebangsaan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato, pada Kamis, (3/12) kemarin.

“Pertambangan itu kan, wilayah kementerian pertambangan, kementerian kehutanan, kementerian pertanahan. Untuk mengusulkan satu usulan WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat; begini cara kerja pemda tidak sama dengan cara pikir kita, di Pemda ada banyak pikiran, banyak yang harus dia bahas kadang-kadang bisa lama dan kadang-kadang bisa cepat” ujar Elnino kepada awak media

Lanjut Elnino politisi Partai Gerindra partai besukan Prabowo Subianto (saat ini Menteri Pertahanan RI Kabinet Indonesia Maju). Kaitan dengan WPR, Elnino menyampaikan tergantung kebijakan  politik pemerintah  “kalau ini di buat dengan kebijakan politik berhati-hati ini akan lama; pembahasannya begitu! ” pungkas Elnino

Dimana kata Elnino pembahasannya akan lama, karena mesti mendengar pendapat kiri kanan “itu kalau dia hati-hati, tapi kalau misalanya kepala daerahnya bisa mengambil keputusannya sendiri; sudah kalian bekin saja kajian Akademiknya’ dia sudah ambil sikap kebijakan politiknya itu bisa juga” imbuh Elnino

Kaitan dengan kewenangan Elnino menjelaskan lagi, bahwa Pemerintah Provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah “jadi kalaupun Bupati mengusulkan kepusat dia lewat Gubernur; disini kalau Bupati bilang beken deh, kalau Gubernur bilang ngga, ya’ ngga bisa” ulas Elnino

Lanjut Elnino “Setelah dikaji dari pemda ‘kabupaten’ ,  disana ‘pemrov’ dikaji lagi, karena mengkaji sebuah kebijakan itu negara butuh waktu yang tidak singkat atau lama'” kata Elnino

Ketika ditanya soal wacana penertiban alat berat yang sedang beroperasi saat ini di Kabupaten Pohuwato; dirinya ‘elnino’ mengaku setuju (sambil dijelaskan Elnino) ” menjaga lingkungan setuju dong, meningkatkan kesejahteraan rakyat lewat pertambangan rakyat setuju juga dong” ucap Elnino

Elnino yang juga sebagai putra daerah Gorontalo itu mengaku bahwa pertambangan jangan hanya dikelola oleh pihak investor atau pengusaha besar ‘masa cuman mereka yang bisa kelola, sementara Rakyat kita ngga bisa,  karena ini tanah adalah tanah kita (kata dalam logat Gorontalo), tapi menjaga lingkungan setuju juga dong ” tukas Elnino

Elnino mantan Anggota DPD RI Dapil Gorontalo itu juga menyarankan kaitan dengan solusi masalah pertambangan tersebut, dirinya mengatakan bahwa ini tidak hanya untuk satu kementerian “ada banyak kementerian yang menangani itu, kementerian pertanahan, lingkungan hidup, menteri ESDM yang membidangi pertambangan, agar bisa bicara sama-sama” ucap Elnino

Elnino menambahkan perlunya penggabungan peraturan pemerintah atau omnibus PP,  harus, kaitan mengatasi masalah ini harus dikaji di pusat “tidak hanya satu kementerian,  kalau hanya satu nanti terjadi tabrakan lagi kementerian yang lain ,  orang atau pemda jadi bingung, kita mau pakai regulasi yang mana? kementerian A atau kementerian B” tegas Elnino

Lanjut Elnino ” Perlu adanya Omnibus peraturan pemerintah (PP),  apalagi kaitan dengan pertambangan rakyat itu bagus lagi, ada keberpihakan rakyat Indonesia untuk mengelola sumber daya alam, karena bumi, air dan kekayaan terkandung didalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,  itu amanat Undang-Undang Dasar (UUD)”

“Sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, tapi teknologi yang digunakan juga harus bisa menjaga lingkungan, itu titik tengahnya, jangan diambil satu perspektif saja. Tidak hanya di ambil dari perspektif ekonomi saja tapi dua-duanya mesti ada ‘ekonomi dan lingkungan’

Terkahir elnino menyampaikan bahwa pemerintah daerah bingung mau gunakan regulasi yang mana karena banyaknya regulasi yang saling bertabrakan antara regulasi kementerian satu dengan kementerian lainnya “kalau cuman satu regulasi,  jelas udah PP atau Peraturan Pemerintah itu lebih tinggi dari Peraturan Menteri (Permen) , karena Permen tidak masuk pada hierarki per Undang-Undangan di Indonesia, makannya kita butuh satu PP khusus Pertambangan” tutup Elnino. (San)