Anggota BPD Terancam Tidak Bisa Maju Sebagai Cakades pada Pilkades Serentak, Mengapa?
Berita Baru, Pohuwato – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terancam tak bisa ikut serta dalam bursa maju sebagai Bakal Calon Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Pasalnya, tahapan proses Pilkades serentak di Kabupaten Pohuwato mulai berjalan, bahkan saat ini sudah memasuki tahapan sosialisasi yang dilakukan oleh Panitia dan Dinas terkait.
Hal itu juga ditegaskan pasal 33 poin (3d) Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Bahwa Anggota BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
“Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 31, juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,”tulisnya seperti dikutip pada pasal 33 poin (3d) Perda No. 2 tahun 2018.
Jika melihat progres tahapan dari panitia Pemilihan dan aturan Perda yang ditandatangani langsung oleh Bupati Syarif Mbuinga pada tanggal 7 Maret 2017 yang lalu. Karena Perda tersebut belum direvisi maka Anggota BPD yang ingin mencalonkan harusnya sudah mengundurkan diri sebelum tahapan itu dimulai.
Mengapa demikian, karena dari bulan Mei sekarang, dan pada Agustus nantinya pemilihannya. Terhitung tinggal 4 (empat) bulan pelaksanaan pemilihan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari panitia pelaksana Kabupaten maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato. (San)