Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Akademisi IAIN Darwin Botutihe : GORR Murni Kesalahan Administrasi
Akademisi IAIN Sultan Amai Gorontalo, Darwin Botutihe, SH., MH (Foto : Istimewa)

Akademisi IAIN Darwin Botutihe : GORR Murni Kesalahan Administrasi



Berita Baru, Pohuwato – Akademisi institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo angkat bicara terkait proses persidangan hukum Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Gorontalo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Darwin Botutihe, SH.MH selaku Dosen Fakultas Hukum IAIN Sultan Amai Gorontalo, Rabu (12/4).

Dalam rilis resminya yang diterima awak media ini, Darwin menyampaikan apa yang dinyatakan terbukti kepada AWB merupakan suatu kesalahan administrasi bukan delik korupsi.

“Mengapa saya katakan kesalahan administrasi, sebab selaku KPA terdakwa melakukan kesalahan pembayaran (baca: dobel pembayaran) karena adanya dobel nama dalam daftar validasi yang akan diterbitkan SP2D, “ucap Akademisi Darwin.

Dalam penuturannya, Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Sultai Amai Gorontalo tersebut menganggap apabila ari awal ada kesalahan administrasi seperti ini, cukup dilakukan sidang TGR bukan malah dipaksakan untuk diselesaikan secara hukum pidana.

“Setahu saya dalam hukum pidana itu kan ada istilah-istilah actus reus/ perbuatan lahiriah dan mens rea/niat jahat. Dimana tindak pidana atau kejahatan itu harus terpenuhi keduanya.

Darwin juga menambahkan, kalau terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor tapi dilain sisi dinyatakan bahwa terdakwa tidak ada niat jahat memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagai pemilik lahan.

“Hal itu adalah kontradiksi, begitu”Jelasnya.

Lebih jelas lagi menurutnya, apa yang menjadi putusan telah berkekuatan hukum tetap, walaupun ini murni kesalahan administrasi.

“Tapi saya hanya berharap penegakan hukum administrasi ke depan jangan diselesaikan secara pidana” lanjutnya.

Dimana Darwin merujuk pada lahirnya UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka persoalan bila ada temuan maka diselesaikan secara internal terlebih dahulu.

“Nanti bila tidak mau mengembalikan, barulah orang tersebut dilimpahkan ke penegak hukum kepolisian atau kejaksaa” ungkapnya.

Terakhir, Darwis mengataka terlepas sebagai masyarakat sadar hukum harus menerima putusan pengadilan. Sebagaimana prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur bahwasanya putusan hakim harus dianggap benar.

“Akan tetapi, sudah menjadi tradisi akademik bahwa putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim halal untuk dilakukan pengkajian atau mengkritisi isi putusan” tandasnya.

Sebelumnya polemik tersebut sangat menyita perhatian publik Gorontalo. Akhirnya setelah berbulan-bulan melakukan monitoring sidang perkara Gorontalo Outer Ring Road.

Hal itu terungkap saat Ketua Tim Jupri, SH. MH bersama tim pemantau yang beranggotakan Nandar Pakaya, SH dan Rian Antuntu melakukan Diseminasi Hasil Monitoring Sidang.

“Kegiatan menyebarkan informasi kepada publik berdasarkan fakta-fakta persidangan serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada khalayak ramai terkait monitoring yang dilakukan selama ini” kata Jupri

Sebagai informasi sebelumnya, pada Minggu (9/5)  dilaksanakan di d’QTA Aja Cafe & Resto Kota Gorontalo dihadiri oleh perwakilan Akademisi tingkat Universitas se Provinsi Gorontalo, NGO, Mahasiswa, Pemuda dan Media.