Ahli HTN Bicara Pidana, Jupri, SH.MH; Keterangan akan Keliru
Berita Baru, Gorontalo – Pemeriksaan Ahli dari terdakwa Adhan Dambea, akhirnya digelar (Rabu, 20/7/2022). Pemeriksaan yang sejatinya dijadwalkan minggu lalu ini, menghadirkan 3 orang Ahli. Diantaranya Agus Riwanto Ahli Hukum Tata Negara dari UNS.
Selama jalannya pemeriksaan. Penasehat hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk terlebih dahulu mendalami keterangan Ahli HTN ini. Mulai dari hak imunitas anggota dewan, Surat Keputusan Bersama (SKB), hingga bicara soal unsur pencemaran nama baik.
Terkait keterangan Ahli HTN tersebut. Dosen hukum pidana Universitas Ichsan Gorontalo, Jupri, SH.MH mengirimkan tanggapannya ke redaksi media kami. Ia menyampaikan beberapa poin. Pertama, sebagai Ahli HTN hal wajar bila dalam pemberian keterangan dihubungkan dengan keahliannya. Bicara soal hak imunitas atau kewenangan lembaga negara.
Hanya saja akan rancuh, jikalau sudah dimintai pendapatnya soal memenuhi tidaknya delik pencemaran nama baik. Sebab ranah ini idealnya dimintai pendapat kepada Ahli Pidana. Misalnya ketika dia mengatakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 UU ITE yang didakwakan terhadap terdakwa, tidak memenuhi unsur delik pencemaran nama baik.
Bicara delik atau tindak pidana bukanlah kajian Hukum Tata Negara. Suatu peristiwa akan dikatakan peristiwa pidana, jikalau memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Atau dengan kata lain, antara kacamata hukum pidana dengan hukum tata negara sangatlah berbeda.
Kedua, soal hak imunitas. Hak tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk penghapusan/peniadaan pidana. Mengapa demikian, karena perkara yang sudah disidangkan ini akan tunduk pada dasar-dasar peniadaan pidana yang dianut dalam hukum pidana.
Yakni dasar peniadaan pidana umum (algemene strafuitingsgronden) dan dasar peniadaan pidana khusus (bijzondere strafuitslutingsgronden). Atau lazimnya dasar peniadaan pidana dibagi dua, yaitu dasar pembenar dan dasar pemaaf.
Olehnya, saya sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang biasa mengingatkan Ahli agar fokus kepada keahliannya saja. Sebab keterangan Ahli merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana.