Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Niat Pakai Sendiri, Pelaku Narkoba Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Satnarkoba Pohuwato

Niat Pakai Sendiri, Pelaku Narkoba Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Satnarkoba Pohuwato



Berita Baru, Pohuwato – Tak hanya menciduk pelaku narkotika jenis pil Koplo, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato juga berhasil mengamankan satu orang pelaku narkotika jenis sabu.

Pelaku berhasil diringkus oleh petugas dengan identitas atas nama  Wawan (Umur 30) asli orang Manado, Kamis, (14/01) subuh, di Terminal Malalayang Manado Sulawesi Utara, hal tersebut disampaikan saat konferensi pers oleh Kasat Narkoba Polres Pohuwato  AKP. Leonardo Widharta, S.IK. pada Kamis, (14/01)  di Aula Polres Pohuwato

Leonardo saat menceritakan kronologis penangkapan menyampaikan petugas satnarkoba berhasil mengamankan tersangka pelaku narkotika jenis sabu. Dimana pihaknya mendapatkan informasi dari informan, akan ada pemakai narkotika jenis sabu  yang dimuat dalam satu angkutan umum.

“Jadi kita melakukan pencegahan diperbatasan, disitu kita memastikan informasi tersebut, dan benar adanya” ujar kasat yang biasa disapa Leo

Barang haram tersebut disembunyikan didalam doa yang terdapat handphone bekas,  lalu ada charger yang sudah dimodif, sabu-nya didalam kemudian dilakban ulang.

Berdasarkan informasi tersebut pihak petugas melakukan control delivery, tujuannya di Manado, dan yang bersangkutan berhasil diamankan tempatnya di Terminal Malalayang.

“Nah, kebetulan yang bersangkutan menerima barang tersebut, langsung kita amankan,  dan yang bersangkutan mengakui itu barangnya” jelas Leo

Barang tersebut rencananya digunakan sendiri, berdasarkan dari pengakuan yang bersangkutan kata Leo, bahwa dirinya sudah menggunakan narkoba itu sejak tahun 2015.

“Kita masih pengembangan asal pelaku dari mana, kemudian yang bersangkutan menjelaskan  barang tersebut  hanya untuk dipakai dirinya sendiri, karena posisi sekarang barang agak mahal jadi dia kasih stok banyak biar nggak bolak balik pesan terus” tandas Leo

Barang tersebut jika dirupiahkan berjumlah Rp 1 juta dua ratus. Yang bersangkutan pertama kali ditangkap. Dan untuk hukuman yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan pihak petugas masih akan melakukan pendalaman kembali kasus ini. (San)





Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato