Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Advokat Riyan Nasaru Angkat Bicara Kaitan Dengan Ketidakjelasan Proses Hukum Investasi Bodong

Advokat Riyan Nasaru Angkat Bicara Kaitan Dengan Ketidakjelasan Proses Hukum Investasi Bodong



Berita Baru, Gorontalo – Polemik investasi bodong menuai sejuta cerita bagi untuk masyarakat Gorontalo, sebagian besar masyarakat Gorontalo, khususnya Pohuwato dan Baolemo mengalami kerugian akibat investasi bodong, ini mendapatkan perhatian dari Semua kalangan, terlebih dari pengacara/advokat Adv Riyan Nasaru SH.

Menurut Riyan, untuk para member yang terkena imbas buruk dari investasi bodong, harus segera melapor, agar segera diproses sang owner, dan jika admin/agen tidak mau melapor, maka wajib member melapor para admin, agar segera diproses.

“Setelah itu bisa mengugat melalui perdata agar harta owner maupun admin akan menjadi sitaan untuk bisa mengembalikan dana para member,”ucap Riyan Nasaru Advokat Gorontalo.

Riyan mengungkapkan sudah lebih 4 bulan proses hukum para owner tidak jelas, Riyan pun menambahkan Pihak Kepolisian meminta PPATK untuk segera menelusuri harta kekayaan yang dimiliki oleh Admin dan Owner “harta kekayaan didapatkan dalam hasil penggelapan dana Masyarakat (Dugaan)”.

“Sehingga masyarakat tercerahkan akan persoalan hukum yang ada sehingga setiap korban yang di timbulkan akibat dugaan perbuatan Owner dan Admin maka mereka bisa menempuh jalur hukum perdata untuk mendapatkan ganti kerugian dan akan meminta PN untuk menyita seluruh aset yang di duga berasal dari aliran dana Investasi tersebut,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Nasaru menjelaskan juga sebagaimana pula hal serupa terjadi di beberapa daerah sudah banyak afiliator di tahan dan proses penanganannya cepat, sehingga dirinya pun berharap kiranya Polda Gorontalo segera menetapkan adanya TSK bila itu ada perbuatan yang melanggar hukum namun segera menghentikan perkara bila itu sama sekali tidak ada perbuatan melanggar hukum.

“Kenapa demikian; agar masyarakat akan memahami mana hak yang mestinya mereka dapatkan lewat jalur pidana dan jangan sampai karena ketidak pastian yang ada maka akan menimbulkan korban jiwa sebagaimana beberapa Minggu silam telah terjadi korban bunuh diri yang di duga bagian dari Investasi ( akibat depresi ) tersebut,”pungkasnya.