Aktivis Desak Polres Pohuwato Usut Tuntas Kasus Hukum Yang Menyeret Kades Nonaktif Manunggal Karya
Berita Baru, Pohuwato – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato didesak oleh aktivis Gorontalo, Mahmudin Machmud untuk mengusut tuntas kasus hukum yang menyeret Kepala Desa (Kades) Nonaktif Manunggal Karya, Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato.
Hal itu diutarakan oleh salah satu aktivis, Mahmudin Machmud kepada wartawan media ini, Kamis (6/4/2023) via WhatsApp.
“Kami sangat menyangkan porses hukum pemalsuan tanda tangan yang saat ini berproses di polres Pohuwato di mana sudah di tetapkan dua tersangka, sebagaimana informasi yang kami peroleh,”ujar Mahmudin.
Alumni Universitas Negeri Gorontalo itu menuturkan bahwa berkas perkara Kades Manunggal Karya itu sudah di limpahkan ke kejaksaan namun beberapa kali di kembalikan.
“Karena di duga belum lengkap, proses pengembalian berkas secara berulang ini, sangat berpengaruh dalam lambatnya proses hukum,”tutur Mahmudin.
Olehnya, ia mendesak agar kiranya Kapolres Pohuwato, mengecek atau bahkan harus mengevaluasi kinerja anggotanya Khususnya bidang Reskrim sudah efektif atau belum.
“Karena bolak-biliknya proses kelengkapan berkas ini menunjukkan kinerja Reskrim polres Pohuwato tidak efektif,”bebernya.
Di sisi lain, Mahmudin juga mendesak Kapolres sekiranya dapat mendorong anggotanya agar kiranya mempercepat proses hukum pemalsuan tanda dalam dokumen penyerahan bantuan alsintan tersebut.
“Apabila kemudian sampai hari Senin ini Masi berkas berkas perkara masih di polres Pohuwato dan belum juga di lengkapi dan di limpahkan lagi ke kejaksaan, maka saya dan masyarakat manunggal karya akan melaksanakan aksi unjuk rasa demi mendorong percepatan Proses hukum,”tutupnya.