Kesaksian Gubernur Menguntungkan AWB (Episode 9)
Catatan Monitoring Sidang
Berita Baru, Gorontalo – Pemeriksaan saksi-saksi pada rabu tanggal 10 Maret 2021 merupakan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum yang sudah memasuki bulan kedua khusus untuk terdakwa AWB. Di saat yang sama pengambilan keterangan saksi Bapak Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo untuk kedua kalinya dalam perkara GORR. Dimana sebelumnya saksi diperiksa untuk terdakwa IB dan FS dari pihak Apraisal
Mencermati pemeriksaan saksi Rusli Habibie selaku Gubernur untuk terdakwa AWB yang dimulai pukul 10:31 WITA sampai pukul 11: 54 WITA. Walaupun sebelumnya advokat terdakwa tidak sempat hadir di dalam sidang pengadilan. Akan tetapi, Hakim Ketua Majelis tetap memberikan hak kepada terdakwa untuk sidang virtual yang diikuti advokat AWB.
Atas kehadiran saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo untuk kali kedua. Awak media kami mewawancarai Ketua Tim Pemantauan (Monitoring) Sidang Bapak Jupri, SH.MH menyatakan bahwa Kehadiran Saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo memberikan pesan pada kita semua. Pertama, bahwa kehadiran Saksi merupakan bukti nyata dari penerapan asas “Equality Before The Law” atau asas persamaan di depan hukum. Dimana asas atau prinsip ini berlaku universal.
Dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), asas Equality Before The Law dapat kita temukan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NKRI 1945 yang menegaskan “semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum” dan Pasal 28D UUD NKRI 1945 berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Asas persamaan di depan hukum ini juga turunannya dapat kita lihat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan “pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Kedua, saksi ingin mempertegas bahwa walaupun sebagai orang nomor 1 di Provinsi Gorontalo atau dikenal sebagai pejabat negara. Tugas dan kewenangan seorang Gubernur berbeda dengan Kepala Daerah (Bupati/Walikota) sebab Gubernur juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat. Dengan tanggungjawab yang besar tersebut, wajar bila saksi meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan sebagai saksi perkara GORR. Jadi sekali lagi bukan “mangkir”. Karena frasa “mangkir itu apabila ketidakhadiran saksi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke penegak hukum terkait”.
Selain itu, Jupri, SH.MH menambahkan bahwa keterangan saksi Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo justru menguntungkan pihak terdakwa AWB. Pertama, bahwa terdakwa betul pada saat menjadi KPA telah cuti untuk ibadah haji dan mengikuti kegiatan Lemhanas dan terdakwa saat cuti betul digantikan oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Sekdaprov Gorontalo Prof. Winarni Monoharfa.
Kedua, bahwa terdakwa dan tim lainnya pernah melaporkan kepada saksi selaku Gubernur Provinsi Gorontalo terkait tingginya penilaian dari Apraisal terhadap harga tanah yang akan dibebaskan. Kemudian atas dasar itulah saksi memerintahkan untuk dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Sekdaprov, Badan Keuangan serta perwakilan Apraisal. Ketiga, saksi menerangkan adanya proses verifikasi sesuai aturan dalam proses pembayaran. Atau tidak berhenti di Kuasa Pengguna Anggaran, sebab yang membayarkan itu di Badan Keuangan dimana disana juga ada yang memverifikasi. Artinya terdakwa telah melaksanakan tugas sebagaimana aturan yang berlaku.
Dipengujung pemeriksaan saksi Rusli Habibie, kembali meminta izin kepada Hakim Ketua Majelis untuk memutar video Fisibility Study pembangunan GORR. Dimana dalam video tersebut terlihat pula saksi bersama-sama dengan Marten Taha dan Ridwan Yasin yang sebelumnya pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara GORR.