Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rustam, SH.,MH | Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pohuwato. (Foto : Istimewa)
Rustam, SH.,MH | Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pohuwato. (Foto : Istimewa)

Penetapan Owner Investasi Ilegal (FX Family) sebagai DPO Dinilai Unprosedural



Berita Baru, Pohuwato – Beberapa kalangan menilai bahwa penetapan salah satu oknum owner investasi ilegal FX Family unprosedural atau tidak sesuai dengan atau tidak berdasarkan hukum.

Hal itu disampaikan oleh salah satu akademisi Fakultas Hukum Universitas Pohuwato, Rustam. Menurutnya jika hal tersebut benar dilakukan oleh pihak kepolisian maka dirinya berpendapat bahwa penetapan DPO tersebut adalah unprosedural.

“Sebagai negara hukum maka seharusnya proses penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip Rule Of Law,” tulis Rustam dalam rilis resminya, Sabtu (11/12) via WhatsApp.

Menurut Rustam, dalam KUHAP tidak dikenal yang namanya DPO. Nomenklatur tetkait DPO dapat ditemukan berdasarkan peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pasal 17 ayat 6 yang mengatakan :

“Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat didalam Daftar pencarian orang dan dibuatkan surat pencarian orang,” jelasnya.

Yang menjadi pertanyaan, menurut Rustam “Apakah owner FX Family berstatus tersangka??? tidak. Terlapor pun mungkin belum?,” tanyanya.

“Kasus yang sedang dihadapi oleh owner FX Family pun masih dapat diperdebatkan apakah kasus Pidana atau Perdata,” tambah Rustam.

Apalagi, kata Rustam, saat ini beredar surat pernyataan pertanggungjawaban sebagai bukti maksud atau itikad baik dari oknum tersebut.

“Kan beliau (owner FX Family) punya itikad untuk mengembalikan modal para member dengan jaminan harta bergerak maupun harta tidak bergerak yg dimilikinya,” pungkasnya.

Perlu diketahui berita ini ditujukan sebagai respon salah satu pemberitaan media online dengan judul “Oknum Polisi yang Jadi ‘Bos Besar’ Investasi Bodong di Gorontalo, Resmi DPO”.

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato