Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Yusuf Mbuinga Desak Polisi Tertibkan PETI Popayato, Buntulia, Taluditi dan Dengilo

Yusuf Mbuinga Desak Polisi Tertibkan PETI Popayato, Buntulia, Taluditi dan Dengilo



Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato

Berita Baru , Pohuwato- Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di 4  (empat) kecamatan di Kabupaten Pohuwato (Popayato, Buntulia, Taluditi, dan Dengilo masih terus berlangsung, tampaknya belum ditertibkan secara tegas, hal ini membuat salah satu tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Yusuf Mbuinga, SH angkat bicara.

Menurutnya bahwa sudah sekian lama PETI di Pohuwato ia soroti, namun sampai dengan hari ini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), bahwa PETI ini terus berlangsung bahkan disaksikan bersama sudah banyak menelan korban.

“Menurut saya aktivitas PETI jelas merupakan kejahatan lingkungan, sebagaimana diatur

dalam UU No. 3 tahun 2021 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah),”urai Yusuf Mbuinga kepada wartawan media ini, Selasa (24/10/2023).

Untuk itu, Yusuf Mbuinga mengatakan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku PETI , maka dipandang perlu ketegasan APH dalam menegakan hukum bahkan memberi sanksi tegas kepada para pelaku tersebut.

“Karena harus disadari bahwa kelestarian lingkungan perlu kita pelihara dan kita jaga demi keberlangsungan hidup anak cucu kita kedepan, sebab lingkungan hidup merupakan warisan anak cucu kita”kata lulusan Universitas Tadulako itu.

Sebelumnya , berdasarkan data yang diterima wartawan media ini bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato khususnya di empat kecamatan tersebut diduga sedang berlangsung. (TIM BBP).