Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Bidang Kaderisasi Ekseternal PMII Cabang Pohuwato, Ajin Niode, (Foto : Istimewa)
Ketua Bidang Kaderisasi Ekseternal PMII Cabang Pohuwato, Ajin Niode, (Foto : Istimewa)

Aktivis PMII Sebut Pernyataan Kapolres Pohuwato Terkait Pistol Korek Api Salah Kaprah



Berita Baru, Pohuwato – Pernyataan Kepala Kepolisian Resort Pohuwato terkait pistol korek api yang digunakan menodong anak kecil disebut salah kaprah oleh aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kaderisasi Ekseternal PC PMII Pohuwato, Ajin Niode, ia menyebutkan bahwa pernyataan Kapolres Pohuwato dimedia online itu salah kaprah.

“Menurut saya Bapak Kapolres perlu membuka UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasalnya bahwa dalam setiap menangani perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban di semua tingkatan pemeriksaan proses hukum dalam pasal 18 mewajibkan untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara,”kata Ketua Kaderisasi, Ajin Niode kepada wartawan Beritabaru.co , Kamis (22/7) via WhatsApp.

Bahkan menurut Ajin Niode untuk penegak hukum baik itu penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokad/pengacara di tegaskan dalam UU SPPA Pasal 22 ini, untuk tidak menggukan toga atau atribut kedinasan.

“Artinya, perlu untuk memperhatikan psikologi anak yang meliputi trauma, luka batin, kecemasan, depresi, frustasi, penyesalan yang sangat mendalam, dendam, pemarah, kehilangan kepercayaan kepada masyarakat, dan kehilangan kepercayaan diri,”ujarnya.

“Jadi, berkaitan dengan penodongan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut merupakan tindakan dikriminatif yang menyalahi hukum formil dan materil dalam UU SPPA ini,”sambungnya.

Tak sampai disitu, Ajin menilai untuk alasan Kapolres bahwa itu bukan senjata pada umumnya tetapi hanya korek api, justru melahirkan kontroversi di publik “dan meragukan proses pemeriksaan perkara anak tidak seutuhnya memperhatikan tuntutan pemeriksaan dalam UU No 11 Tahun 2012 yang Lex Specialis (Bersifat Khusus) ini,”pungkasnya. (BBP)

Iklan Idul Fitri KPU Pohuwato